Jakarta, MI – Nama PT Wilmar Nabati Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mencuat dalam pusaran dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan otoritas fiskal.
Di tengah derasnya pemberitaan mengenai penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan sawit besar, Wilmar International Limited menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait adanya investigasi terhadap grup usaha tersebut.
Meski demikian, pernyataan perusahaan justru menegaskan bahwa mereka tengah berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memahami berbagai kekhawatiran yang muncul.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik.
Jika memang belum ada informasi resmi yang diterima, mengapa perusahaan secara terbuka menyatakan telah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait?
Situasi ini semakin menarik perhatian mengingat nama Wilmar disebut dalam berbagai laporan yang mengaitkan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor CPO.
Kasus ini mencuat setelah pemerintah mengungkap indikasi adanya praktik manipulasi nilai ekspor yang diduga dilakukan sejumlah eksportir besar sawit.
Skema yang disorot antara lain penjualan CPO ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga sebenarnya. Praktik semacam itu diduga dapat mengurangi kewajiban pajak dan potensi penerimaan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengungkap adanya perusahaan-perusahaan besar yang terindikasi melakukan transfer pricing dalam transaksi ekspor komoditas strategis.
Sementara itu, sejumlah pejabat pemerintah dan mantan pimpinan lembaga antikorupsi mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekspor Indonesia.
Wilmar sendiri membantah berbagai tudingan yang beredar. Perusahaan menegaskan belum menerima informasi resmi terkait pemeriksaan dan berjanji akan memberikan keterbukaan informasi kepada publik serta pemegang saham apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.
Namun demikian, pengamat menilai bantahan perusahaan tidak serta-merta menghilangkan urgensi pengusutan perkara. Justru keterbukaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing benar-benar terjadi atau hanya sebatas spekulasi.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit nasional.
Publik kini menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap dugaan permainan harga ekspor yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi perpajakan, melainkan dapat membuka tabir praktik sistematis yang selama bertahun-tahun menggerus penerimaan negara dari sektor komoditas strategis.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan yang transparan juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pelaku industri sawit nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menetapkan Wilmar sebagai tersangka ataupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Proses penyelidikan dan pendalaman informasi masih terus berlangsung.

