Jakarta, MI – Nama PT Wilmar Nabati Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dalam berbagai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dugaan tersebut mencuat di tengah langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang tengah menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas strategis.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar, Wilmar International Limited menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait adanya investigasi terhadap perusahaan maupun anak usahanya di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis perusahaan, Wilmar menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat komunikasi resmi yang menyatakan perusahaan menjadi subjek pemeriksaan sebagaimana diberitakan sejumlah media.
“Namun kami sedang bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” demikian keterangan resmi Wilmar International Limited.
Perusahaan juga menegaskan akan tetap menjaga komunikasi dengan regulator dan otoritas terkait serta berkomitmen memberikan informasi yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang.
“Kami akan memberikan pembaruan kepada pasar sebagaimana mestinya,” tulis perusahaan dalam pernyataan tersebut.
Meski membantah telah menerima pemberitahuan resmi mengenai investigasi, pernyataan Wilmar yang mengakui tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang memunculkan perhatian publik.
Pasalnya, nama perusahaan tersebut belakangan disebut dalam berbagai laporan yang mengaitkan sejumlah eksportir besar dengan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor CPO.
Isu ini berkembang setelah pemerintah mengungkap adanya indikasi praktik manipulasi harga dan nilai ekspor yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan besar di sektor sawit.
Modus yang disorot antara lain penjualan produk ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga sebenarnya di negara tujuan.
Praktik seperti itu dikenal sebagai transfer pricing agresif yang dalam kondisi tertentu dapat digunakan untuk menggeser keuntungan ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.
Sementara under-invoicing merujuk pada pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bea keluar, maupun pungutan lainnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui berbagai forum telah mengungkap adanya indikasi praktik transfer pricing yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di sektor komoditas.
Temuan tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai bantahan yang disampaikan perusahaan merupakan hal yang lazim dalam tahap awal suatu proses hukum.
Namun menurutnya, klarifikasi dari korporasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses penyelidikan apabila aparat telah menemukan indikasi awal yang cukup.
“Klaim belum menerima surat resmi tidak otomatis menutup ruang penyelidikan. Jika terdapat dugaan praktik transfer pricing, under-invoicing, atau manipulasi nilai ekspor yang berpotensi merugikan negara, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman berdasarkan data, dokumen, dan alat bukti yang dimiliki,” ujar Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Kurnia, perkara yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis seperti CPO harus diusut secara transparan karena menyangkut kepentingan publik dan potensi penerimaan negara yang nilainya sangat besar.
“Publik berhak mengetahui apakah benar terdapat praktik yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Karena itu proses hukum harus dibuka secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya rekayasa harga, manipulasi dokumen perdagangan, transaksi afiliasi yang tidak wajar, atau skema transfer pricing yang melanggar ketentuan hukum, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana yang lebih luas.
“Jika terbukti terdapat kerugian keuangan negara akibat rekayasa transaksi ekspor, maka perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek perpajakan atau administrasi perdagangan. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan,” tegasnya.
Kurnia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rantai perdagangan dan ekspor perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
“Jangan hanya berhenti pada dokumen yang disampaikan perusahaan. Penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai transaksi, mulai dari kontrak penjualan, perusahaan afiliasi di luar negeri, nilai transaksi sebenarnya, hingga aliran keuntungan yang diperoleh. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Kasus dugaan transfer pricing dan under-invoicing ekspor CPO kini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu sektor andalan Indonesia.
Industri sawit selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara, sehingga setiap dugaan praktik yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dipandang perlu mendapat pengawasan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Wilmar atau anak usahanya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Proses pendalaman informasi dan pengumpulan data oleh pihak berwenang disebut masih berlangsung.
Publik kini menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta di balik dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang disebut-sebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit.
Di sisi lain, Wilmar tetap bersikukuh bahwa perusahaan belum menerima informasi resmi terkait investigasi dan menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas terkait apabila diperlukan.

