Jakarta, MI – Pusaran kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan ekspedisi PT Blueray Cargo kini memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar praktik pelicin pengeluaran barang.
Sorotan publik mengarah pada mengapa nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang disebut dalam surat dakwaan perkara tersebut, hingga kini belum diketahui pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kemunculan nama seorang pejabat tinggi negara dalam surat dakwaan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh atau diabaikan begitu saja.
“Kalau seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, pertanyaannya sederhana, apakah yang bersangkutan pernah dipanggil atau diperiksa? Karena nama itu tidak muncul tiba-tiba,” kata Yenti di Jakarta dikutip Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara nama yang muncul spontan dalam kesaksian di persidangan dengan nama yang secara resmi tercantum dalam dokumen dakwaan jaksa.
Jika nama tersebut sudah masuk dalam dakwaan, maka penyebutan itu didasarkan pada rangkaian fakta dan alat bukti yang telah dikonstruksi penyidik dan penuntut.
Karena itu, Yenti mempertanyakan transparansi proses penanganan perkara oleh KPK. Ia menilai setidaknya Djaka semestinya pernah dipanggil sebagai saksi untuk mengklarifikasi berbagai fakta yang muncul dalam penyidikan.
“Kalau sudah di tahap persidangan dan namanya tertulis jelas dalam surat dakwaan, mengapa tidak diperiksa? Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Lebih jauh, Yenti menilai langkah pemeriksaan terhadap Djaka seharusnya sudah dilakukan sejak awal penyidikan. Bahkan, ia menyoroti posisi strategis Djaka sebagai pimpinan tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang hingga kini masih menjalankan kewenangannya di tengah mencuatnya perkara tersebut.
Ia juga mendorong Kementerian Keuangan mengambil langkah administratif untuk menjaga kredibilitas institusi, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila diperlukan demi kelancaran proses hukum.
“Kalau memang ingin bersih-bersih, seharusnya ada langkah tegas. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal integritas lembaga,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi. Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, ia menilai pemanggilan terhadap Djaka merupakan langkah yang wajar dan diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
“Kalau namanya sudah muncul dalam proses hukum, tentu perlu dilakukan pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan dan menjaga objektivitas, penonaktifan sementara juga dapat dipertimbangkan,” kata Ito.
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan kasus suap impor Blueray Cargo belum berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Lembaga antirasuah membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk importir maupun perusahaan ekspedisi yang diduga menikmati fasilitas khusus dalam proses kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mendalami berbagai pemberian fasilitas kepada pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan pemberian kendaraan dan fasilitas lainnya.
“Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan. Penyidik perlu memastikan tujuan dari pemberian fasilitas tersebut,” ujar Budi.
KPK mendalami kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pemeriksaan barang impor, termasuk dugaan pengaturan jalur pemeriksaan yang memungkinkan barang lolos tanpa prosedur yang semestinya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
KPK menduga praktik pengaturan jalur impor telah dirancang sejak Oktober 2025. Selain Rizal, perkara ini juga menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan petinggi PT Blueray Cargo.
Perkembangan terbaru menunjukkan kasus tersebut terus melebar. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka gratifikasi terkait kegiatan impor dan cukai. Budiman diduga menerima serta mengelola aliran dana dari pengusaha dan importir sejak November 2024.
Di tengah berkembangnya penyidikan, satu pertanyaan kini semakin menguat: jika nama seorang direktur jenderal telah tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, mengapa belum terlihat langkah hukum yang terbuka untuk menguji dan mengklarifikasi keterlibatannya?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi ujian berikutnya bagi komitmen transparansi dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara Blueray Cargo.

