BREAKINGNEWS

Jejak Dana, Nama Dirjen, dan Lubang Besar dalam Penyidikan Bea Cukai

Jejak Dana, Nama Dirjen, dan Lubang Besar dalam Penyidikan Bea Cukai
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta petinggi PT Blueray Cargo perlahan bergeser dari perkara suap biasa menjadi ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum.

Di tengah bertambahnya tersangka dan meluasnya penyidikan, sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan yang belum terjawab: mengapa nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan belum terlihat tersentuh proses pemeriksaan secara terbuka?

Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah fakta dalam perkara Blueray Cargo dan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar, memunculkan indikasi bahwa persoalan yang terjadi tidak berhenti pada level pelaksana teknis.

Dalam perkara Blueray Cargo, nama Djaka disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan. Sementara dalam persidangan perkara Orlando, muncul fakta mengenai keberadaan "amplop kode nomor 1" yang disebut-sebut berkaitan dengan pejabat tertentu di lingkungan Bea dan Cukai.

Kedua fakta tersebut memicu pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak pada level pengambil keputusan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai pencantuman nama seseorang dalam surat dakwaan tidak dapat dipandang sebagai informasi biasa. Menurutnya, dakwaan merupakan dokumen hukum yang disusun berdasarkan rangkaian alat bukti dan hasil penyidikan.

"Kalau nama seseorang sudah masuk dalam surat dakwaan, pertanyaannya apakah yang bersangkutan pernah dipanggil atau diperiksa. Nama itu tidak muncul begitu saja," kata Yenti dikutip Minggu (31/5/2026)

Ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara nama yang muncul spontan dalam kesaksian dengan nama yang secara resmi tertulis dalam surat dakwaan. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak yang disebut semestinya menjadi bagian dari upaya klarifikasi penyidik.

Pandangan serupa disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi. Ia menilai pemanggilan terhadap pihak yang namanya muncul dalam proses hukum merupakan langkah yang wajar untuk memastikan objektivitas penyidikan.

"Kalau namanya sudah muncul dalam proses hukum, tentu perlu dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas duduk perkara," ujarnya.

Sorotan terhadap posisi pejabat tinggi Bea dan Cukai semakin menguat setelah praktisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan melalui tindakan langsung berupa penerimaan uang atau penyalahgunaan jabatan di level operasional.

Menurut Fickar, korupsi kerap berlangsung dalam bentuk yang lebih kompleks melalui pengaturan kebijakan, perubahan aturan, hingga instruksi yang berjenjang. Dalam skema seperti itu, pihak yang berada pada level pengambil keputusan justru berpotensi memiliki peran penting.

"Korupsi juga bisa terjadi melalui pengaturan kebijakan yang kemudian merugikan negara. Karena itu tidak mengherankan jika yang terlibat bisa pejabat setingkat dirjen, eselon satu, bahkan menteri," katanya.

Pernyataan tersebut memperluas perspektif publik terhadap perkara yang sedang berjalan. Jika selama ini perhatian terpusat pada dugaan jual beli fasilitas kepabeanan, pengaturan jalur impor, atau penerimaan gratifikasi, maka muncul pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya sistem yang bekerja lebih jauh dari sekadar praktik oknum.

Kecurigaan itu diperkuat oleh munculnya fakta "amplop kode nomor 1" dalam persidangan Orlando. Pakar hukum pidana Hudi Yusuf menilai informasi yang terungkap di bawah sumpah merupakan petunjuk hukum yang wajib ditindaklanjuti karena dapat mengarah pada dugaan keberadaan dana nonformal di dalam institusi.

Menurut Hudi, tindak pidana korupsi tidak selalu mensyaratkan adanya kerugian negara. Suap, gratifikasi, maupun pemerasan tetap dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi meskipun sumber dananya bukan berasal dari anggaran negara.

"Terlepas uang itu berasal dari negara atau bukan, jika terkait suap, gratifikasi, atau pemerasan tetap harus diproses," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan perkara impor Blueray Cargo masih terus berkembang. Penyidik tengah mendalami berbagai dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat Bea dan Cukai, termasuk kemungkinan adanya pengaturan pemeriksaan barang impor dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak tertentu.

KPK juga membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah nama-nama yang muncul dalam dakwaan maupun fakta persidangan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Di tengah meluasnya perkara dan bertambahnya tersangka, publik kini tidak hanya menunggu siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai pelaku. Yang lebih penting adalah melihat apakah penegakan hukum berani bergerak menembus lapisan tertinggi birokrasi ketika nama pejabat puncak mulai muncul dalam ruang persidangan.

Karena bagi publik, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menerima uang atau mengatur jalur impor. Persoalan sesungguhnya adalah apakah hukum akan berhenti pada pelaksana lapangan, atau berani menelusuri hingga ke titik tempat keputusan-keputusan penting dibuat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jejak Dana, Nama Dirjen, dan Lubang Besar dalam Penyidikan B | Monitor Indonesia