BREAKINGNEWS

Bank Jakarta Diduga Bayar Sewa Fiktif Gedung Ecovention

Bank Jakarta Diduga Bayar Sewa Fiktif Gedung Ecovention
Bank Jakarta (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan carut-marut pengelolaan sewa ruang kantor di tubuh PT Bank DKI (Bank Jakarta). 

Temuan auditor negara itu mengungkap adanya kelebihan pembayaran sewa ruang Gedung Ecovention yang mencapai Rp130.341.776, sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan aset dan anggaran perusahaan daerah tersebut.

Fakta tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan Tahun 2025 (sampai dengan Triwulan III) pada PT Bank DKI dan instansi terkait lainnya di Jakarta.

Dokumen bernomor 9/T/LHP/DJPKN-VJKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com mengungkap bahwa dana miliaran rupiah untuk sewa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ancol justru menyisakan persoalan serius yang berujung pada temuan kelebihan bayar.

BPK mencatat Bank DKI menganggarkan biaya sewa ruang KCP Ancol melalui pos Operational Expenditure (Opex) sebesar Rp2,25 miliar pada tahun 2024 dan meningkat menjadi Rp2,68 miliar hingga Triwulan III tahun 2025. Realisasi pembayaran tercatat mencapai Rp2,16 miliar pada 2024 dan Rp1,26 miliar hingga Triwulan III 2025.

Namun di balik angka-angka tersebut, auditor negara menemukan praktik pengelolaan sewa yang dinilai tidak memadai.

BPK mengungkap pengadaan sewa ruang dilakukan tanpa didukung pengelolaan perjanjian yang memadai dan pembayaran dilakukan berdasarkan pencatatan beban sewa secara akrual setiap bulan sepanjang masa kontrak.

Saat melakukan uji petik terhadap pembayaran sewa ruang selama periode 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK menemukan dua perjanjian sewa menyewa ruang Gedung Ecovention antara PT Taman Impian Jaya Ancol (PT TIJA) dan PT Bank DKI yang bermasalah.

Dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Bank DKI membayarkan sewa kepada PT TIJA sebesar Rp2,43 miliar pada tahun 2024 dan Rp4 miliar pada tahun 2025. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak terkait, luas ruangan yang benar-benar digunakan ternyata tidak sesuai dengan luas area yang menjadi dasar pembayaran.

BPK mencatat luas riil ruang yang digunakan hanya sekitar 1.776,08 meter persegi. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan berdasarkan luasan yang lebih besar. Selisih itulah yang kemudian memunculkan kelebihan pembayaran sebesar Rp49,6 juta pada tahun 2024 dan Rp80,6 juta pada tahun 2025.

"Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran perjanjian sewa menyewa ruangan Gedung Ecovention dengan PT TIJA senilai Rp130.341.776," tegas BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (1/6/2026).

Temuan tersebut tidak hanya menyoroti potensi pemborosan anggaran, tetapi juga memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam fungsi kontrol internal Bank DKI.

Auditor negara menemukan bahwa Kepala Departemen Pengadaan Non TI mengetahui adanya penggunaan ruang secara bersama-sama dengan pihak lain.

Namun kondisi tersebut tidak dijadikan dasar untuk menghitung ulang luasan riil yang digunakan sebelum perjanjian dilanjutkan.

Akibatnya, pembayaran sewa tetap berjalan meski luas ruang yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya sesuai dengan tagihan yang dibayarkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran perusahaan.

BPK juga menilai Grup Pengelolaan Pengadaan dan Aset (PPA) kurang cermat dalam menyusun serta mengendalikan perjanjian pengelolaan aset sewa dengan PT TIJA.

Kelalaian tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan internal Bank DKI terkait pengelolaan aset dan pelaksanaan pengadaan.

Atas temuan itu, BPK memerintahkan Direktur Utama PT Bank DKI untuk segera memerintahkan Pemimpin Grup PPA berkoordinasi dengan PT TIJA guna menyelesaikan kelebihan pembayaran sewa ruang sebesar Rp130,3 juta dan memastikan pengelolaan aset dilakukan lebih akuntabel.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Direktur Utama PT Bank DKI menyatakan menerima dan menyepakati rekomendasi auditor negara.

Manajemen Bank DKI juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai rencana aksi yang telah disusun.

Meski nilai temuan hanya ratusan juta rupiah, laporan BPK menjadi alarm keras bahwa tata kelola pengelolaan aset dan belanja operasional di Bank DKI masih menyisakan celah pengawasan.

Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap rupiah uang perusahaan daerah harus dikelola secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bank Jakarta Diduga Bayar Sewa Fiktif Gedung Ecovention | Monitor Indonesia