BREAKINGNEWS

Dirjen PHU Hilman Bantah Terima Duit Kuota Haji, KPK: Nanti Kita Uji di Meja Hijau

Dirjen PHU Hilman Bantah Terima Duit Kuota Haji, KPK: Nanti Kita Uji di Meja Hijau
Hilman Latief (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Bantahan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait dugaan penerimaan uang dalam skandal kuota haji tambahan 2023-2024 tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming.

Alih-alih terpancing perang pernyataan di ruang publik, KPK justru melempar tantangan terbuka: buktikan semuanya di hadapan hakim.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa seluruh bantahan yang disampaikan Hilman akan diuji dalam proses persidangan bersama fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Saya juga membaca di media terkait apa yang disampaikan saudara HL. Tentunya nanti itu akan terkonfirmasi pada saat persidangan," kata Asep usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber keterangan. KPK telah mengonfirmasi berbagai informasi kepada sejumlah saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa terkait kuota haji tambahan.

"Kita tunggu saja di persidangan seperti apa. Keterangan yang kami peroleh bukan hanya dari yang bersangkutan, tetapi juga dari saksi-saksi lainnya dan pihak penerima maupun pemberi," ujarnya.

Pernyataan KPK tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah masih meyakini konstruksi perkara yang sedang dibangun, meski sejumlah pihak mulai melancarkan bantahan di ruang publik.

Dugaan Aliran Uang Jadi Sorotan

Dalam temuan awal penyidik, Hilman Latief diduga menerima uang sebesar US$5.000 dan 16.000 Riyal Saudi yang disebut berasal dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Dugaan aliran dana inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan mega-skandal kuota haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Namun usai diperiksa KPK sebagai saksi pada 20 Mei lalu, Hilman membantah keras adanya pembahasan maupun penerimaan uang terkait kuota haji.

"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman singkat kepada wartawan.

Ia mengklaim pemeriksaannya hanya berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang saat itu dibagi dengan komposisi 50:50.

Padahal, menurut penyidik KPK, pembagian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Perbedaan versi antara penyidik dan pihak yang diperiksa kini menjadi salah satu aspek yang bakal diuji secara terbuka di meja hijau.

Jejak Pertemuan dengan Menteri Agama Ikut Dikuliti

Tak hanya soal dugaan aliran uang, penyidik juga menelisik berbagai pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa Hilman didalami terkait upaya sejumlah asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024.

Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya yang diduga membahas distribusi kuota tambahan tersebut.

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," ujar Budi.

Fakta ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh persoalan teknis pembagian kuota, tetapi juga mengurai siapa saja yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan yang kini menyeret sejumlah nama penting ke pusaran perkara.

Empat Tersangka Sudah Dijerat

Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang mengguncang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah ditahan.

Sementara dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu skandal terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji karena menyangkut pengelolaan kuota yang semestinya menjadi hak ribuan calon jemaah Indonesia.

Kini publik menunggu apakah bantahan para pihak akan mampu meruntuhkan konstruksi perkara KPK, atau justru persidangan nanti membuka fakta yang lebih besar mengenai dugaan permainan kuota haji yang selama ini tersembunyi di balik tembok birokrasi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Hilman Bantah Terima Duit Kuota Haji, KPK: Nanti Kita Uji | Monitor Indonesia