Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi sinyal kuat akan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Namun, di balik molornya penahanan selama lebih dari dua bulan sejak penetapan tersangka, lembaga antirasuah itu menegaskan langkah tersebut bukan karena lambannya proses hukum, melainkan strategi untuk memastikan perkara tidak runtuh di meja hijau.
Dua tersangka yang segera ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini tengah merampungkan penguatan alat bukti sebelum melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya.
"Memang terakhir ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke penyidik, dalam waktu dekat.
Mungkin minggu ini atau minggu depan dilakukan penahanan," kata Asep usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Langkah KPK ini menunjukkan kehati-hatian dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Sebab, begitu tersangka ditahan, penyidik diburu tenggat waktu hukum untuk menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Menurut Asep, penahanan tidak bisa dilakukan hanya demi memenuhi ekspektasi publik. Penyidik harus memastikan seluruh konstruksi perkara, alat bukti, hingga barang bukti benar-benar siap untuk diuji di persidangan.
"Kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kalau dilakukan penahanan, sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah lengkap baru dilakukan penahanan," ujarnya.
Meski belum ditahan, KPK telah mengantisipasi potensi pelarian dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selama enam bulan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diumumkan KPK pada 30 Maret 2026. Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik kini menanti apakah rangkaian penahanan dan pelimpahan perkara ini akan membuka lebih jauh dugaan praktik jual-beli pengaruh dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang selama ini menjadi sorotan.

