BREAKINGNEWS

Satgas PKH Bongkar Dugaan Ekspor LTJ Bermasalah di Batam, Alarm Kebocoran Pengawasan SDA Strategis

Satgas PKH Bongkar Dugaan Ekspor LTJ Bermasalah di Batam, Alarm Kebocoran Pengawasan SDA Strategis
Satgas PKH Kejagung. (Dok Istimewa)

Batam, MI – Dugaan pelanggaran ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Kepulauan Riau, membuka pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik tinggi.

Temuan tersebut diungkap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah menerima laporan dari TNI Angkatan Laut terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diketahui mengandung unsur radioaktif.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim melakukan pemeriksaan langsung di Dermaga Kodaeral IV Batam dengan membuka 15 dari 25 kontainer yang akan diekspor. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik barang dengan dokumen ekspor yang dilampirkan perusahaan.

Dari hasil pengecekan awal, Satgas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap persyaratan dokumen yang seharusnya wajib dipenuhi dalam kegiatan ekspor mineral tersebut.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita dalam keterangan tertulis dikutip Senin (1/6/2026).

Temuan itu tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif. Satgas PKH mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum setelah dilakukan sinkronisasi berbagai dokumen tata niaga ekspor.

Kasus ini dinilai menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah karena menyangkut Logam Tanah Jarang, komoditas yang selama ini menjadi rebutan banyak negara untuk kebutuhan industri teknologi tinggi, energi terbarukan hingga pertahanan.

Jika dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur ekspor, melainkan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah tindak pidana, termasuk dugaan korupsi dalam tata kelola sumber daya alam.

Barita menegaskan laporan TNI AL kepada Satgas PKH merupakan bagian dari sinergi antarinstansi untuk memperketat pengawasan pengelolaan kekayaan alam nasional agar tidak disalahgunakan.

“Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan komoditas strategis bernilai tinggi tidak lolos ke pasar ekspor melalui celah administrasi maupun praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Satgas PKH Bongkar Dugaan Ekspor LTJ Bermasalah di Batam, Al | Monitor Indonesia