Jakarta, MI– Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus impor ponsel ilegal asal China dengan menetapkan dua petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat Direktur PT TSL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam jaringan impor barang elektronik ilegal tersebut.
"Kedua tersangka diduga berperan dalam aktivitas impor ponsel dan komponen elektronik yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ade Safri, Senin (1/6/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah TW dan MT bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim menyita ribuan unit ponsel iPhone dan Android beserta komponen pendukung seperti LCD, baterai, mesin ponsel, dan suku cadang lainnya dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Timur. Nilai barang elektronik yang disita diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas impor ilegal tersebut.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253,07 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus impor ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelanggaran di bidang perdagangan dan impor barang.
Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor. Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara impor HP ilegal asal China ini kini menjadi empat orang.
Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan impor ilegal bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.**

