BREAKINGNEWS

Pakar TPPU Desak Dirjen Bea Cukai Dinonaktifkan dan Diperiksa KPK, Diduga Terima 213 Ribu SGD di Kasus Blueray Cargo

Pakar TPPU Desak Dirjen Bea Cukai Dinonaktifkan dan Diperiksa KPK, Diduga Terima 213 Ribu SGD di Kasus  Blueray Cargo
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setelah namanya muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi yang menyeret PT Blueray Cargo.

Dia menilai kemunculan nama Djaka dalam dokumen resmi penuntutan merupakan fakta serius yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan kinerja KPK apabila hingga kini Djaka belum juga dipanggil maupun diperiksa.

“Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya kepada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau belum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Yenti kepada Monitorindonesia.com, Senin (1/6/2026).

Yenti menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan memiliki bobot hukum yang berbeda dengan keterangan saksi di persidangan. Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena itu, ia mengaku heran apabila hingga saat ini belum terlihat langkah konkret KPK untuk mengklarifikasi maupun memeriksa Djaka terkait dugaan aliran dana suap yang terungkap dalam persidangan kasus Blueray.

“Nama itu muncul bukan secara tiba-tiba. Itu tertulis dalam surat dakwaan yang disusun berdasarkan proses penyidikan. Pertanyaannya, kenapa kemudian seolah didiamkan? Sudah pernah diperiksa atau belum? Kalau belum, mengapa?” ujarnya.

Menurut Yenti, KPK justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menelusuri setiap fakta persidangan yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain, terlebih jika sudah terdapat petunjuk berupa catatan penyerahan uang, kode penerima, hingga barang bukti amplop yang dipaparkan dalam persidangan.

Ia menilai pemeriksaan terhadap Djaka seharusnya sudah dilakukan sejak awal perkara bergulir, bukan menunggu desakan publik.

“Kalau namanya sudah masuk dalam surat dakwaan, seharusnya sejak awal diperiksa. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Tak hanya kepada KPK, Yenti juga menyoroti tanggung jawab pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi Bea dan Cukai yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Menurutnya, apabila ada pejabat tinggi yang namanya disebut dalam perkara korupsi besar, langkah paling bijak adalah menonaktifkan sementara yang bersangkutan sampai proses hukum selesai.

“Kalau memang ingin melakukan bersih-bersih di institusi, mestinya ada langkah tegas. Yang bersangkutan bisa dinonaktifkan sementara atau di-nonjob-kan sampai semuanya terang. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Yenti menilai membiarkan seorang pejabat yang namanya dikaitkan dalam perkara korupsi tetap menjalankan kewenangan strategis berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

“Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah. Yang bersangkutan sebaiknya nonaktif dulu. Dan KPK juga harus bergerak. Nama sudah dibacakan dalam surat dakwaan, tetapi kok belum diperiksa. Publik tentu bertanya-tanya, selama ini apa yang dilakukan?” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam persidangan perkara yang menjerat pemilik PT Blueray, John Field, dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode “Sales 2-1 DIR”.

Jaksa KPK dalam persidangan menyebut kode tersebut diduga merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Fakta persidangan inilah yang kemudian memicu desakan agar KPK tidak berhenti pada para pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berada pada level pengambil kebijakan.

Kasus Blueray kini menjadi ujian serius bagi komitmen KPK dalam membongkar dugaan praktik suap di sektor kepabeanan.

Publik menunggu keberanian lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti setiap fakta persidangan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi yang namanya telah disebut dalam dokumen resmi perkara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Didesak Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama | Monitor Indonesia