Jakarta, MI— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tidak gentar menghadapi ancaman gugatan hukum dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral strategis yang tengah diusut di Batam, Kepulauan Riau.
Satgas menyatakan seluruh tindakan penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta lapangan, pemeriksaan fisik muatan, serta hasil uji laboratorium yang menjadi dasar kuat dalam mengungkap dugaan pelanggaran ekspor mineral bernilai tinggi tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pihaknya siap menghadapi segala upaya hukum yang ditempuh perusahaan.
"Kami sangat siap. Semua yang kami lakukan berdasarkan fakta dan bukti otentik yang ditemukan di lapangan," tegas Barita, Senin (1/6/2026).
Pernyataan itu menanggapi langkah PT PMM yang sebelumnya membantah tuduhan penyelundupan mineral strategis, termasuk dugaan ekspor material yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan komponen mineral yang masuk kategori pengawasan ketat.
Menurut Barita, proses penyelidikan yang dilakukan aparat TNI Angkatan Laut bersama Satgas PKH tidak dibangun atas asumsi, melainkan berdasarkan pemeriksaan ilmiah terhadap material yang ditemukan di dalam puluhan kontainer yang diamankan di Batam.
Dalam pengusutan kasus ini, Satgas mengungkap fakta penting bahwa pihak perusahaan sempat keberatan ketika tim penyidik akan melakukan pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.
"Ketika dilakukan upaya untuk membuktikan isi sebenarnya dari material tersebut, pihak perusahaan menolak proses pengujian," ungkap Barita.
Sikap tersebut berbeda dengan perusahaan lain yang muatannya turut diperiksa dan bersedia membuka akses pemeriksaan fisik untuk mencocokkan dokumen dengan isi barang.
Karena adanya keberatan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengambilan sampel independen guna memastikan jenis material yang sebenarnya berada di dalam kontainer.
Dari hasil pengujian laboratorium itulah, kata Barita, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan material yang berada di dalam kontainer.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan pelanggaran pidana maupun pelanggaran tata niaga ekspor mineral strategis.
Seluruh hasil pemeriksaan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH guna menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab atas pengiriman material tersebut," ujarnya.
Satgas PKH juga kembali menegaskan bahwa ekspor pasir jarang atau material yang mengandung unsur logam tanah jarang pada prinsipnya telah dilarang berdasarkan regulasi tata niaga ekspor yang berlaku di Indonesia.
Larangan tersebut diberlakukan karena logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bahan baku penting bagi industri teknologi, energi, elektronik hingga pertahanan.
Kasus yang mencuat di Batam ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan pengiriman mineral strategis dalam jumlah besar ke luar negeri melalui jalur laut.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Aparat terus menelusuri asal-usul material, dokumen ekspor, pihak eksportir, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengiriman mineral strategis tersebut.
Satgas PKH menegaskan tidak akan mundur menghadapi tekanan maupun gugatan hukum, selama proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, bukti ilmiah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**

