BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Mafia Impor Nasional, 20 Forwarder di Pelabuhan dan Bandara Diseret dalam Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dugaan Mafia Impor Nasional, 20 Forwarder di Pelabuhan dan Bandara Diseret dalam Kasus Bea Cukai
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, MI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik mafia impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedikitnya lebih dari 20 perusahaan forwarder dari berbagai pelabuhan laut dan jalur udara di seluruh Indonesia telah diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi importasi yang menyeret pejabat Bea Cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan permainan fasilitas impor yang melibatkan jaringan luas antara pengusaha dan aparat kepabeanan.

“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, baik di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

KPK memastikan praktik dugaan korupsi impor tidak hanya terjadi di Jakarta. Penyidik telah bergerak ke berbagai daerah seperti Surabaya, Semarang hingga Madura untuk memeriksa saksi dari kalangan swasta maupun internal Bea Cukai.

“Nggak cuma di Jakarta. Ada pemeriksaan di Surabaya, Semarang dan daerah lainnya karena kasus ini berkaitan langsung dengan aktivitas kepabeanan di banyak wilayah,” ujar Asep.

KPK Dalami Fasilitas Mewah untuk Pejabat Bea Cukai

Dalam pengembangan kasus, KPK juga mengusut dugaan pemberian fasilitas kendaraan operasional dari pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai yang kini telah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami aliran fasilitas dari pihak importir untuk menunjang aktivitas para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.

“Kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka,” kata Budi.

KPK menduga fasilitas tersebut masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan pengaturan jalur merah dan jalur hijau dalam proses pemasukan barang impor. Praktik ini diduga tidak hanya melibatkan PT BlueRay Cargo, tetapi juga sejumlah importir lain.

“Nah, di sini kita akan masuk ke situ. Apakah praktik-praktik serupa juga dilakukan pengusaha lain,” ujar Budi.

OTT Sita Rp 40,5 Miliar dan Logam Mulia

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang menyeret enam tersangka. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis senilai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai rupiah Rp 1,89 miliar, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, logam mulia hingga jam tangan mewah.

Tiga petinggi PT BlueRay Cargo yang kini sudah menjalani persidangan didakwa memberikan suap mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.

Mereka adalah pimpinan BlueRay Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk melancarkan proses impor dan mengatur pemeriksaan barang di pelabuhan.

Kasus ini kini dipandang sebagai salah satu skandal terbesar di sektor kepabeanan karena diduga melibatkan jaringan forwarder, importir, hingga aparat Bea Cukai lintas daerah.**

 

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan p | Monitor Indonesia