BREAKINGNEWS

Hari Penentuan Nasib Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Hari Penentuan Nasib Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tiga Prajurit TNI terdakwa pelaku pembunuhan Kacap Bank BUMN

Jakarta, MI– Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Putusan majelis hakim akan menjadi penentu nasib ketiga prajurit yang didakwa terlibat dalam kematian korban.

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka sebelumnya telah menjalani rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga agenda replik.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai Serka Mochamad Nasir sebagai pihak yang terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan juga diminta diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat karena dianggap turut berperan dalam kejahatan tersebut.

Adapun Serka Frengky Yaru dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara yang sama. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky tidak dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Kasus yang menewaskan Mohammad Ilham Pradipta menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer sebagai terdakwa dan menyangkut tindak pidana berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah mempelajari seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan dan pembelaan yang telah disampaikan selama proses hukum berlangsung.

Vonis yang dijatuhkan hari ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan militer sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang telah menantikan akhir dari proses peradilan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuha | Monitor Indonesia