Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (2/6/2026), BPK menemukan bantuan iuran masih dibayarkan kepada peserta yang seharusnya tidak lagi menerima manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari peserta yang telah meninggal dunia hingga peserta dengan data kependudukan bermasalah.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan 22.106 tagihan bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III yang telah meninggal dunia, namun iurannya tetap dibayarkan sepanjang tahun 2024.
"Berdasarkan hasil pengujian atas data tagihan bantuan iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menunjukkan terdapat peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang telah meninggal namun masih ditagihkan dan dibayarkan iurannya kepada BPJS Kesehatan," tulis BPK dalam laporannya.
Atas kondisi tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran bantuan iuran sebesar Rp61.896.800, terdiri dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat sebesar Rp92.845.200 dan iuran yang bersumber dari APBD sebesar Rp61.896.800 sesuai rincian hasil pemeriksaan.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan 23 tagihan peserta dengan NIK ganda pada periode Januari hingga Desember 2024. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran bantuan iuran sebesar Rp160.000, yang terdiri dari Rp96.000 dari APBN dan Rp64.000 dari APBD.
Temuan yang lebih besar muncul pada data kepesertaan dengan identitas tidak valid. BPK menemukan 803.301 tagihan peserta sepanjang tahun 2024 menggunakan NIK yang tidak sesuai ketentuan, baik karena diawali angka "0", berakhiran "0000", maupun berstatus null.
"Dengan demikian terdapat 803.301 tagihan tahun 2024 atas peserta dengan NIK yang tidak sesuai ketentuan yang nilai bantuan iurannya sebesar Rp5.623.107.000," ungkap BPK.
Nilai tersebut terdiri dari Rp3.373.864.200 yang bersumber dari APBN dan Rp2.249.242.800 yang bersumber dari APBD.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian dan validasi data kepesertaan. Auditor menemukan sejumlah penyebab, di antaranya Direktorat Kepesertaan kurang cermat memastikan validitas data peserta, kurang optimalnya pemadanan data dengan kementerian/lembaga penyedia data, serta lemahnya pengawasan atas pembayaran bantuan iuran.
Akibat berbagai kelemahan tersebut, negara berisiko terus membayar iuran peserta yang tidak memenuhi syarat, sementara akurasi basis data peserta JKN menjadi dipertanyakan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan validitas data kepesertaan, melakukan pemadanan data secara berkala dengan instansi terkait, memutakhirkan NIK peserta secara rutin, serta menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan data yang valid.
BPK juga meminta BPJS Kesehatan memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan efektif agar kelebihan pembayaran bantuan iuran tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

