Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2024 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan penerimaan iuran peserta dengan data kependudukan bermasalah, pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia, hingga piutang iuran ratusan miliar rupiah yang berpotensi tidak tertagih.
BPK mencatat terdapat penerimaan iuran peserta PBPU dan BP Mandiri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan dengan data Dukcapil dan peserta yang telah meninggal dunia sebesar Rp106,13 miliar.
Dari jumlah itu, penerimaan iuran atas peserta dengan NIK tidak padan mencapai Rp94,15 miliar, sementara penerimaan iuran atas peserta yang telah meninggal dunia mencapai Rp11,98 miliar.
Tak hanya itu, pemeriksaan BPK menemukan 127.919 peserta dengan NIK tidak padan dan status kepesertaan aktif per 31 Desember 2024, serta 74.875 peserta dengan NIK tidak padan berstatus nonaktif karena data ganda atau bermasalah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya validasi data kepesertaan.
“Penerimaan iuran peserta PBPU dan BP Mandiri dengan NIK tidak valid dan NIK tidak tercatat pada data SIAK Ditjen Dukcapil menggunakan iuran kepesertaan pada masterfile kepesertaan per 31 Desember 2024 adalah nonaktif karena data ganda atau data bermasalah,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan yang lebih mencengangkan adalah adanya 101.060 peserta PBPU dan BP Mandiri yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam database kepesertaan dan menyumbang penerimaan iuran sebesar Rp11,98 miliar.
Selain persoalan validitas data peserta, BPK juga menemukan masalah serius pada pencatatan piutang iuran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas database penagihan dan kolektibilitas peserta, terdapat 355.204 peserta PBPU Mandiri yang telah berubah segmen kepesertaan lebih dari enam bulan namun belum melunasi tunggakan iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp262,38 miliar.
Menurut BPK, tunggakan tersebut berpotensi sulit ditagih karena peserta telah berpindah segmen kepesertaan dan tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran pada segmen sebelumnya. Kondisi itu berisiko menimbulkan piutang yang tidak realistis dalam laporan keuangan.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap adanya kelebihan pencatatan piutang peserta PBPU dan BP Mandiri sebesar Rp414,48 miliar. Angka fantastis tersebut terdiri dari:
1. Piutang atas peserta yang tidak memiliki nomor kartu peserta atau nomor kartu tidak sesuai sebesar Rp2,41 miliar;
2. Piutang atas peserta dengan status kepesertaan ganda sebesar Rp399,81 miliar;
3. Piutang atas peserta yang telah meninggal dunia sebesar Rp12,26 miliar.
BPK bahkan menemukan kekurangan pencatatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp113,85 miliar atas piutang peserta yang telah meninggal dunia. Akibatnya, nilai piutang yang disajikan dalam laporan keuangan dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan adanya sejumlah dampak signifikan, antara lain:
1. Kelebihan penerimaan iuran peserta dengan NIK tidak padan dan status nonaktif karena data bermasalah sebesar Rp3,58 miliar;
2. Potensi kelebihan penerimaan iuran peserta dengan NIK tidak padan berstatus nonaktif karena administrasi sebesar Rp90,56 miliar;
3. Kelebihan penerimaan iuran peserta meninggal dunia sebesar Rp11,98 miliar;
4. Tunggakan piutang peserta yang telah berpindah segmen berpotensi tidak tertagih sebesar Rp262,38 miliar;
5. Kelebihan pencatatan piutang sebesar Rp414,48 miliar;
6. Kekurangan pencatatan CKPN sebesar Rp113,85 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan data kepesertaan, kurang optimalnya validasi data dengan Dukcapil, serta tidak cermatnya pengelolaan dan pencatatan piutang oleh sejumlah unit kerja di BPJS Kesehatan.
Karena itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki tata kelola data kepesertaan, melakukan pemadanan data secara berkala dengan Dukcapil, menonaktifkan peserta bermasalah, memperbaiki pencatatan piutang dan CKPN, serta meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan iuran.
Temuan ini memperlihatkan masih rapuhnya sistem validasi data peserta JKN dan menjadi alarm keras bagi BPJS Kesehatan untuk membenahi tata kelola kepesertaan agar tidak membuka ruang pemborosan dana publik dan distorsi laporan keuangan.

