BREAKINGNEWS

Diisukan Panggil Dadan Jelang Pencopotan Kepala BGN, Kejagung Bilang Begini

Diisukan Panggil Dadan Jelang Pencopotan Kepala BGN, Kejagung Bilang Begini
Dadan Hindayana saat menjabat Kepala BGN (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Isu pemanggilan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencuat di tengah kontroversi pencopotannya dari jabatan strategis yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Kejagung memastikan kabar tersebut tidak benar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, menegaskan hingga saat ini tidak ada agenda pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap Dadan Hindayana. “Tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Jefri kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, bantahan Kejagung itu tidak menghentikan spekulasi publik yang berkembang pasca keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN. 

Pergantian pimpinan lembaga yang menjadi ujung tombak Program MBG tersebut memicu berbagai pertanyaan terkait evaluasi pemerintah terhadap kinerja BGN selama hampir dua tahun terakhir.

Pencopotan Dadan diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara. Bersamaan dengan itu, Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian di Badan Gizi Nasional. Pertama saudara Dadan sebagai Kepala BGN, kedua saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, ketiga saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN,” ujar Prasetyo.

Untuk menggantikan Dadan, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Sementara posisi wakil kepala kini ditempati Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Pergantian mendadak tersebut terjadi di tengah sorotan terhadap pelaksanaan Program MBG yang berulang kali diterpa persoalan di lapangan.

Selama kepemimpinan Dadan, sejumlah kasus keracunan makanan dilaporkan terjadi di berbagai daerah dan menimpa ribuan siswa penerima manfaat program.

Dampaknya, BGN terpaksa menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyediakan makanan bagi penerima program. 

Data per 29 Mei 2026 menunjukkan sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit di seluruh Indonesia berstatus suspensi akibat berbagai pelanggaran dan persoalan kualitas layanan.

Kondisi tersebut memunculkan tekanan publik agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG yang selama ini menjadi program prioritas Presiden Prabowo. 

Apalagi hingga Maret 2026, program tersebut telah menjangkau lebih dari 61,2 juta penerima manfaat, termasuk sekitar 49 juta siswa sekolah di seluruh Indonesia.

Meski Kejagung membantah adanya pemanggilan terhadap Dadan Hindayana, pergantian pucuk pimpinan BGN tetap menyisakan tanda tanya besar di tengah berbagai persoalan yang membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Periksa Dadan Hindayana? | Monitor Indonesia