BREAKINGNEWS

KPK Seret Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 M

KPK Seret Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 M
KPK menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151,24 miliar. Penyidik menemukan dugaan rekayasa tender, pekerjaan tidak sesuai kontrak, serta kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka dalam skandal korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151,24 miliar.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik itu justru berubah menjadi bancakan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Ketiga tersangka yang resmi dijebloskan ke tahanan KPK adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.

Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung tersebut, belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kendala transportasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa korupsi proyek konstruksi bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat akibat menurunnya kualitas bangunan yang dibangun menggunakan uang rakyat.

"Korupsi dalam proyek konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan risiko keselamatan publik. Infrastruktur yang dibangun dari hasil manipulasi anggaran dapat berubah menjadi ancaman bagi masyarakat," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa proses pengadaan proyek sejak awal telah sarat rekayasa. Penyidik menduga kontraktor pelaksana proyek telah dipersiapkan jauh sebelum proses lelang digelar.

Tak hanya itu, kerja sama operasi (KSO) antara Abipraya dan Jaya Abadi yang ditetapkan sebagai pemenang tender diduga hanya dijadikan formalitas administratif untuk meloloskan proses lelang.

Padahal, proyek pembangunan gedung tersebut memiliki nilai fantastis. Pada 2017, Pemkab Lamongan menggelar tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar. Setelah proses lelang, kontrak diteken senilai Rp151,24 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan berbagai penyimpangan mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek.

Lebih jauh, penyidik menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek sebagai imbalan untuk melancarkan berbagai tahapan pekerjaan.

Akibat praktik korupsi tersebut, volume pekerjaan dan kualitas bangunan yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Uang negara yang digelontorkan ratusan miliar rupiah diduga tidak sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk pekerjaan sebagaimana mestinya.

Audit yang dilakukan mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

"Kami menegaskan setiap penyimpangan dalam proyek pembangunan yang menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Achmad.

KPK menduga perkara ini tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati maupun memuluskan proyek bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Seret Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan | Monitor Indonesia