Jakarta, MI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat membuka dugaan praktik korupsi yang menyentuh salah satu pintu terpenting kedaulatan negara, pengawasan warga negara asing (WNA).
Alih-alih sekadar kasus suap administratif, perkara ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia, mulai dari KITAS hingga KITAP.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan jabatan, melainkan dugaan praktik memperjualbelikan akses legal bagi warga asing untuk menetap di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
"Benar," ujar Fitroh singkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan OTT dilakukan di Jakarta Barat serta sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
"Salah satunya itu," kata Budi saat ditanya mengenai keterlibatan Kepala Kanim Jakarta Barat.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia.
"Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini. Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga uang tunai, valas ada USD dan SGD, serta logam mulia emas," ujarnya.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan sementara mengarah pada pengurusan dokumen keimigrasian yang menjadi syarat utama WNA untuk menetap secara legal di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kita ketahui ada KITAP untuk izin tinggal tetap dan KITAS untuk izin tinggal sementara. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penjelasan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku telah menerima informasi terkait OTT tersebut. Ia menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," kata Agus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas dan keberadaan warga asing di Indonesia.
Dugaan praktik suap dalam penerbitan izin tinggal berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem keimigrasian, terutama jika kewenangan yang seharusnya menjaga kedaulatan negara justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang transaksi.
Kini publik menunggu langkah KPK mengurai sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah kasus ini merupakan perbuatan individu atau bagian dari pola yang lebih sistematis di lingkungan pelayanan keimigrasian.

