BREAKINGNEWS

KPK Bidik Puluhan Forwarder, Dugaan Korupsi Bea Cukai Mengarah ke Jaringan yang Lebih Luas

KPK Bidik Puluhan Forwarder, Dugaan Korupsi Bea Cukai Mengarah ke Jaringan yang Lebih Luas
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tidak lagi berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan sejumlah tersangka, lembaga antirasuah kini mulai menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dengan memanggil sekitar 20 perusahaan forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor di berbagai pelabuhan Indonesia.

Langkah tersebut mengindikasikan bahwa perkara yang awalnya terungkap melalui OTT pada Februari 2026 diduga tidak hanya melibatkan segelintir oknum, melainkan berpotensi menyentuh pola praktik yang lebih sistematis dalam pengurusan impor dan cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, puluhan perusahaan forwarder saat ini tengah dimintai keterangan guna memperdalam penyidikan.

Sejumlah petinggi perusahaan jasa pengiriman barang juga telah diperiksa, terutama yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan PT Blueray Cargo.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia," kata Asep, Rabu (3/6/2026)

Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari 17 orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari perusahaan logistik PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari setelahnya, KPK mengungkap temuan mencengangkan berupa uang tunai Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang yang tersimpan dalam lima koper itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan cukai yang tengah diusut penyidik.

Perkara ini semakin menyita perhatian publik ketika memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada 6 Mei 2026, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan jaksa.

Djaka disebut pernah menghadiri pertemuan bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Tak berhenti di situ, dalam persidangan lanjutan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar. Dugaan penerimaan suap itu menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi yang kini terus dikembangkan penyidik.

Pemanggilan puluhan perusahaan forwarder menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berupaya membuktikan aliran uang suap kepada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai bisnis impor dan pengurusan cukai.

Dengan semakin banyaknya pihak yang diperiksa dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang institusi Bea dan Cukai dalam beberapa tahun terakhir.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Bidik Puluhan Forwarder, Dugaan Korupsi Bea Cukai Mengar | Monitor Indonesia