BREAKINGNEWS

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, MI Oditur Militer menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa merupakan anggota TNI aktif yang dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan luka berat terhadap korban.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ujar Oditur Militer di persidangan.

Oditur menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus. Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Oditur.

Dalam surat tuntutan terungkap, aksi penyiraman air keras dilakukan secara terencana. Para terdakwa disebut membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua terdakwa yang berboncengan sepeda motor kemudian mendahului kendaraan korban. Sementara dua terdakwa lain mengikuti dari belakang untuk memastikan operasi berjalan sesuai rencana.

Saat tiba di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor pelaku berputar arah dan mengambil jalur berlawanan. Ketika berpapasan dengan korban, salah satu terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.

“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus,” ungkap Oditur.

Usai melakukan aksi brutal itu, para terdakwa langsung melarikan diri. Dua pelaku menuju arah RSCM, sementara dua lainnya kabur ke Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.

Korban sempat melanjutkan perjalanan sebelum merasakan panas luar biasa di tubuhnya sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Andrie kemudian menghentikan motor dan berteriak meminta pertolongan warga.

Dalam kondisi kesakitan, Andrie melepas jaket dan pakaian yang dikenakannya karena kulitnya mulai memerah akibat cairan asam. Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan membantu dan menyiram tubuh korban dengan air.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM itu sebelumnya memicu sorotan luas, termasuk perhatian dari berbagai organisasi masyarakat sipil hingga parlemen internasional.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Oditur Militer menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air | Monitor Indonesia