Jakarta, MI – Langkah cepat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) usai pencopotan jajaran pimpinannya mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum pidana.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Azmi Syahputra, menilai penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) merupakan tindakan hukum yang tegas, cepat, dan terukur dalam rangka mengamankan alat bukti yang berpotensi hilang.
“Tindakan menyambar yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dengan menggeledah kantor BGN pasca-pencopotan pucuk pimpinannya merupakan langkah hukum yang berani dan layak diapresiasi,” kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (3/6/2026).
Menurut Azmi, penggeledahan tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan upaya paksa yang bersifat mendesak guna menyelamatkan barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Penggeledahan ini merupakan tindakan darurat untuk mengamankan barang bukti yang esensial."
"Secara hukum acara pidana, langkah yang dilakukan dalam waktu sangat singkat setelah pencopotan pimpinan menunjukkan adanya keadaan mendesak sekaligus sinyal kuat bahwa terdapat peristiwa pidana yang harus segera ditelusuri,” ujarnya.
Ia menilai penyidik memiliki alasan yang kuat untuk bergerak cepat. Sebab, dokumen anggaran, kontrak pengadaan dengan vendor, hingga data digital dan jejak elektronik berpotensi dimusnahkan, dipindahkan, atau disembunyikan apabila tidak segera diamankan.
“Secara subjektif, penyidik tentu memiliki kekhawatiran yang beralasan bahwa dokumen-dokumen penting maupun data digital forensik rawan dihilangkan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena itu Kejaksaan Agung harus bergerak cepat untuk memotong ruang gerak siapa pun yang berpotensi menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Azmi juga menilai pencopotan mendadak jajaran pimpinan BGN harus dibaca sebagai momentum yang membuka ruang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan independen.
“Pencopotan tersebut meruntuhkan potensi hambatan birokrasi maupun intervensi jabatan. Dengan kondisi itu, penyidik Jampidsus dapat bergerak lebih leluasa, objektif, dan tanpa tekanan struktural untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.
Lebih jauh, Azmi menegaskan penggeledahan di BGN mengirimkan pesan penting bahwa tidak ada lembaga negara yang kebal terhadap proses hukum, termasuk institusi yang mengelola program strategis nasional.
“Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada imunitas hukum dan tidak ada lembaga yang untouchable. Sekalipun BGN mengemban Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional, hukum tetap harus menjadi panglima,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, masyarakat perlu memberikan dukungan sekaligus pengawasan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penegakan hukum tidak boleh takluk pada hak istimewa politik maupun kepentingan kelompok mana pun. Siapa pun yang terbukti bermain-main, curang, atau memanipulasi anggaran gizi negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian,” pungkas Azmi.

