Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Sejumlah nama yang selama ini dikaitkan dengan perkara tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, pengusaha Robert Bonosusatya, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.
Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Yospita Feronika BR Ginting selaku staf keuangan PT Alamjaya Barapratama (ABP), Dharma Setyawan dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Mohn Said Amin selaku Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, serta advokat Noval Elfarveisa.
KPK mengungkapkan Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, Japto Soerjosoemarno dan Mohn Said Amin tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi tambang yang telah menyeret tiga korporasi sebagai tersangka. Pada Februari 2026, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi.
Budi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi.
Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama terlibat dalam pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK mendalami operasional perusahaan tambang serta dugaan pembagian fee kepada Rita Widyasari. Penyidik bahkan menelusuri mekanisme produksi batu bara yang menjadi dasar perhitungan aliran dana gratifikasi.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tutur Budi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan terkait.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep.
Besarnya nilai fee tersebut membuat KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana hasil gratifikasi tambang. Pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh, pengusaha, dan pihak perusahaan dinilai menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang berlangsung di balik bisnis batu bara Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan salah satu pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari, terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan di Kutai Kartanegara. Kini, KPK berupaya mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana dari sektor tambang batu bara tersebut.

