Jakarta, MI – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), di tengah penyidikan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pantauan di lobi Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan digiring penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang belakangan mencuat di sejumlah daerah.
Sumber internal Kejaksaan Agung menyebut penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dengan pola yang hampir seragam: korban dijanjikan akses atau kepemilikan titik SPPG dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Di Jawa Barat, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,9 miliar dari 21 orang pelapor. Sementara di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp950 juta.
Hasil penelusuran Badan Gizi Nasional sebelumnya menyimpulkan praktik tersebut tidak berjalan secara sporadis. BGN menduga terdapat kelompok yang bekerja secara terstruktur dan terorganisir di balik dugaan penipuan itu.
Modus yang digunakan juga relatif sama. Para pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau orang dalam BGN dan menggunakan foto bersama sebagai alat untuk meyakinkan calon korban. Nama besar program pemenuhan gizi nasional diduga dimanfaatkan untuk menarik keuntungan pribadi.
Kasus ini juga beririsan dengan langkah politik yang sebelumnya telah diambil Presiden Prabowo Subianto. Sebelum penahanan Dadan, Presiden lebih dahulu mencopotnya dari jabatan Kepala BGN. Dua Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penyidikan yang kini bergulir di Kejaksaan Agung diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi upaya pemerintah membersihkan tata kelola program gizi nasional.
Sebab, perkara ini bukan sekadar dugaan penipuan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.
Ketika proyek yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi rakyat justru diterpa dugaan praktik jual beli dan perburuan rente, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga sejauh mana kerusakan tata kelola telah terjadi di balik program yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.

