BREAKINGNEWS

PPATK Bidik Aliran Dana Eks Bos BGN: Jual Beli SPPG Terancam Menjalar ke Korupsi dan TPPU

PPATK Bidik Aliran Dana Eks Bos BGN: Jual Beli SPPG Terancam Menjalar ke Korupsi dan TPPU
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Skandal yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir dan memasuki fase yang lebih serius.

Setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan petinggi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, kini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bersiap membongkar jejak aliran dana para tersangka.

Langkah PPATK dinilai krusial untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan di lingkungan BGN hanya sebatas pelanggaran administrasi atau telah berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik gratifikasi hingga pencucian uang.

Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Ketiganya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor pusat BGN. Bahkan, aktivitas kantor sempat lumpuh karena sejumlah ruangan disegel dan menjadi objek penggeledahan penyidik.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya siap mendukung penuh proses penyidikan dan menelusuri jejak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Sudah pasti siap. Selama ini kami selalu siap membantu penyidik. Terkait kasus ini, data hasil analisis sudah ada yang kami sampaikan. Proaktif maupun reaktif," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan Ivan memperkuat indikasi bahwa penyidik tidak hanya memburu alat bukti konvensional, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BGN.

Manager Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai keterlibatan PPATK menjadi langkah yang tidak bisa ditawar apabila dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) benar terjadi.

"Jika benar penahanan eks Kepala BGN salah satunya karena adanya dugaan jual beli titik SPPG, maka sudah sepatutnya PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran transaksi terkait dugaan tersebut," ujarnya.

Menurut Badiul, perkara ini berpotensi jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran prosedur. Dugaan perdagangan izin atau penempatan titik SPPG dapat membuka pintu terhadap praktik korupsi, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan proyek bernilai ratusan triliun rupiah.

"Keterlibatan PPATK sangat penting untuk memastikan integritas proyek MBG. Kalau dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan bernilai ratusan triliun rupiah," tegasnya.

Ia menambahkan, penelusuran PPATK diperlukan untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, rekening penampung, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik percaloan atau perdagangan izin SPPG.

"Jika praktik tersebut berlangsung secara sistematis, potensi kerugian publik dan distorsi tata kelola proyek MBG bisa sangat besar," katanya.

Badiul juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengingat pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp355 triliun pada 2026 untuk mendukung ekspansi ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.

Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan dan percepatan pelaksanaan program menciptakan ruang yang sangat rentan terhadap korupsi, konflik kepentingan, serta lahirnya rente-rente baru apabila sistem pengawasan tidak dibangun secara transparan dan berbasis digital.

Ia mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan audit investigatif, sementara pemerintah diminta membuka proses seleksi dan penetapan SPPG kepada publik, memperkuat kanal pengaduan masyarakat, serta melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen dalam mengawasi jalannya proyek.

"Selama ini kepercayaan sebagian publik sudah buruk. Dengan kasus ini, kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Presiden Prabowo bisa semakin tergerus jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas," ujarnya.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung, tetapi juga pada kemampuan negara menelusuri jejak uang para tersangka. Masyarakat menunggu apakah kasus ini akan berhenti pada penahanan sejumlah pejabat, atau justru membuka jaringan dugaan korupsi yang lebih luas di balik proyek strategis Makan Bergizi Gratis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PPATK Bidik Aliran Dana Eks Bos BGN, Dugaan Jual Beli SPPG | Monitor Indonesia