Jakarta, MI– Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin terang. Kejaksaan Agung mengungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga mengatur penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar jatuh ke pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Modus tersebut diduga dilakukan melalui intervensi dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. Yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan karena mendapat "atensi khusus" dari para petinggi BGN tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan yayasan-yayasan yang ditunjuk bukan sekadar mitra pelaksana program, melainkan diduga menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka dan tetap ditunjuk meski tidak memenuhi persyaratan," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nikmati Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Menurut Kejagung, yayasan mitra yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk mendapatkan insentif bernilai fantastis hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Padahal, program unggulan pemerintah tersebut mengelola anggaran jumbo mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan posisi strategis mereka untuk mengendalikan proses penunjukan mitra dan mengarahkan keuntungan kepada yayasan yang memiliki hubungan dengan mereka.
Intervensi Pengadaan, Motor Listrik hingga Sepatu Diduga Dimark Up
Tak hanya mengatur mitra SPPG, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam berbagai proyek pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi sorotan penyidik antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
Pengadaan 31 ribu unit tablet elektronik.
Pengadaan 5.400 unit televisi senilai sekitar Rp75 miliar.
Kejaksaan menduga sejumlah proyek tersebut telah mengalami praktik penggelembungan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara.
Tiga Eks Pimpinan BGN Langsung Ditahan
Kasus ini berujung pada penetapan tersangka terhadap tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak total pimpinan BGN dan mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatannya.
Pengusutan kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran terbesar dalam pemerintahan saat ini.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi dalam pelaksanaan program gizi nasional.**

