Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang lebih luas. Sorotan tidak lagi hanya tertuju pada jajaran elite Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi mulai mengarah ke rantai pelaksana program di lapangan, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak penggunaan anggaran negara.
Pakar Hukum Pidana Indonesia, Hudi Yusuf, menilai pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pimpinan. Menurutnya, seluruh kepala SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan program perlu didalami karena memiliki peran langsung dalam penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar.
"Semua kepala SPPG diperiksa karena diduga kuat terdapat tindak pidana korupsi. Mereka adalah ujung tombak yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar, sehingga setelah petinggi MBG ditahan, SPPG juga harus didalami dalam proses hukum," ujar Hudi, Kamis (4/6/2026).
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui jaringan yayasan maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Jangan lupa Kejagung harus menggandeng PPATK untuk mengejar aliran uang. Termasuk kemungkinan memeriksa para pimpinan BGN yang saat ini masih menjabat," tegasnya.
Pernyataan tersebut menguat setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru yang dinilai mencengangkan dalam penyidikan kasus MBG. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, diduga tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga membangun jaringan yayasan yang terafiliasi dengan dirinya untuk menguasai pengelolaan dapur MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata memiliki keterkaitan dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Padahal, berdasarkan ketentuan program, mitra pengelola seharusnya berasal dari yayasan yang memenuhi persyaratan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun penyidik menemukan indikasi bahwa proses seleksi dan verifikasi telah direkayasa agar yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi syarat.
Kejaksaan juga menemukan dugaan penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan yayasan. Meski secara administratif tercatat atas nama berbeda, pengendalian yayasan diduga tetap berada di tangan para tersangka.
Praktik tersebut diduga membuka akses bagi kelompok tertentu untuk menguasai proyek negara bernilai ratusan triliun rupiah. Dari hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan dapur MBG.
"Konflik kepentingan di situ," kata Syarief saat memaparkan hasil penyidikan.
Kejaksaan mengakui jumlah yayasan yang diduga terafiliasi masih terus dihitung. Namun penyidik memastikan jumlahnya cukup banyak dan berpotensi membentuk jaringan yang luas dalam pelaksanaan program MBG.
Karena itu, pengusutan perkara kini tidak hanya berfokus pada siapa yang menandatangani kebijakan di tingkat pusat, melainkan juga siapa yang menikmati manfaat finansial dari pelaksanaannya. Dengan rencana pelacakan jaringan yayasan dan aliran dana, kasus MBG berpotensi membuka dugaan korupsi yang lebih besar daripada sekadar penyalahgunaan jabatan, yakni dugaan pembentukan ekosistem yang dirancang untuk menguasai proyek negara dari hulu hingga hilir.
Jika terbukti, skandal ini bukan hanya soal korupsi anggaran, tetapi juga pengkhianatan terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjamin hak gizi jutaan anak Indonesia.

