Jakarta, MI – Skandal dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kian terbuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka bahkan membeli rumah menggunakan kepingan emas, sebuah pola transaksi yang dinilai tidak lazim dan diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik tersebut dilakukan setelah para pelaku mulai panik menyusul terendusnya kasus dugaan pemerasan layanan keimigrasian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Biasanya pembelian aset tidak bergerak dilakukan melalui transfer perbankan atau transaksi rupiah. Namun dalam kasus ini ditemukan pembelian rumah menggunakan kepingan emas,” ujar Setyo, dikutip Jumat (5/6/2026).
Tersangka yang diduga melakukan transaksi tidak biasa itu adalah Ketua Tim Ahli Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP). Dari tangan JSP, penyidik menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari saldo rekening Rp2,2 miliar, sertifikat tanah di Jakarta, mobil, sepeda motor hingga aset bergerak lainnya.
Kasus ini menyeret delapan pejabat dan pegawai Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pemerasan sistematis terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian di Indonesia.
KPK mengungkap hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.
Fakta yang lebih mencengangkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari total transaksi tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sebanyak 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan terhadap WNA bukan dilakukan secara sporadis, melainkan telah berkembang menjadi mesin uang ilegal yang terorganisasi di dalam institusi negara.
Untuk menyembunyikan aliran dana haram tersebut, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus pencucian uang. Rekening penampung dana disebut memakai nama cleaning service, office boy, anggota keluarga, kerabat hingga rekening hasil pembelian dari pihak lain.
“Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan sumber dana dan menghindari deteksi aparat,” kata Setyo.
Penyidik memperkirakan selama periode 2022-2026, kelompok ini telah menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dan jual beli layanan keimigrasian. Dana mengalir baik secara tunai, transfer langsung maupun melalui perantara berlapis.
Delapan tersangka yang kini resmi ditahan adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menghantam sektor keimigrasian Indonesia. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertai praktik pemerasan tersebut.
Ketika izin tinggal WNA berubah menjadi ladang setoran gelap, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga integritas sistem keimigrasian Indonesia di mata dunia.

