BREAKINGNEWS

Uang Rp6 Juta per Hari untuk MBG Mengalir ke Kantong Dadan Cs

Uang Rp6 Juta per Hari untuk MBG Mengalir ke Kantong Dadan Cs
Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) terus terkuak. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga meraup keuntungan miliaran rupiah dari skema insentif operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menjadi ladang bancakan oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. 

Yayasan tersebut mendapatkan akses sebagai mitra pelaksana MBG meski diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief, mengungkapkan bahwa aliran dana dari sejumlah SPPG yang terhubung dengan para tersangka saat ini masih ditelusuri. Namun, penyidik memastikan telah menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya masih dalam proses penghitungan.

“Sudah pasti ada kerugian negara. Jumlahnya sedang dihitung, tetapi kerugian itu nyata,” tegas Syarief dikutip Jumat (5/6/2026).

Kasus ini menyeret nama Dadan Hindayana hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, Kejagung langsung melakukan penggeledahan, pemeriksaan intensif, hingga menetapkan Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Tak hanya soal dugaan permainan dana insentif, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan harga yang tidak wajar dan tidak sesuai kebutuhan operasional program.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan pemborosan anggaran negara.

Kejagung juga mengungkap bahwa banyak SPPG yang ditunjuk bukan karena kapasitas atau kelayakan, melainkan karena memiliki kedekatan dan afiliasi dengan petinggi BGN. Kondisi ini diduga membuka ruang konflik kepentingan yang berujung pada praktik korupsi dalam pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Terbongkarnya perkara ini menjadi pukulan keras bagi program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai program unggulan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana serta membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Uang Rp6 Juta per Hari untuk MBG Mengalir ke Kantong Dadan H | Monitor Indonesia