BREAKINGNEWS

Kasus IUP Bauksit Kalbar, Eks Bos KPK Minta Pemberi Izin Ikut Dikejar

Kasus IUP Bauksit Kalbar, Eks Bos KPK Minta Pemberi Izin Ikut Dikejar
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penanganan kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025 tidak boleh berhenti pada pihak pengusaha saja.

Kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, menurut Saut, juga perlu menelusuri pihak-pihak yang menerbitkan izin serta kemungkinan adanya beking aparat dalam pertambangan bauksit tersebut.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tambang hingga ke akar persoalan. Bahkan, jika terdapat beking atau perlindungan dari pihak terkait, hal itu juga harus diungkap sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?" kata Saut dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia mengingatkan saat masa kepemimpinannya di KPK sekitar 2016, kewenangan penerbitan izin pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.

"Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ungkapnya.

Terkait penanganan kasus IUP bauksit di Kalimantan Barat yang kini ditangani Kejagung, Saut menilai aparat penegak hukum kemungkinan masih berada pada tahap awal, yakni membuktikan adanya tindak pidana pokok terlebih dahulu. 

Setelah itu, menurutnya, jaksa penyidik akan mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa," ujarnya. 

Ia menambahkan, praktik ketidaksesuaian antara lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru di sektor pertambangan.

"Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada," jelasnya. 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat.

Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Belakangan, Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara yang sama. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA yang merupakan konsultan perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari akuisisi PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit oleh Sudianto bersama YA. Perusahaan terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil produksi dari aktivitas ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor tersebut. Ia mengatakan, tersangka IA menjalin komunikasi dan menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

Dengan adanya suap tersebut, dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan secara melawan hukum.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kasus IUP Bauksit Kalbar, Eks Bos KPK Minta Pemberi Izin Iku | Monitor Indonesia