BREAKINGNEWS

Kasus Izin Tinggal WNA, Pengamat: Penerima dan Pemberi Suap Harus Sama-sama Diusut

Kasus Izin Tinggal WNA, Pengamat: Penerima dan Pemberi Suap Harus Sama-sama Diusut
Badiul Hadi (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai jauh lebih serius dibanding perkara suap birokrasi pada umumnya. Sejumlah kalangan menilai perkara ini membuka potensi kebocoran sistem pengawasan orang asing yang berimplikasi langsung terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Manajer Riset dan Data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, menegaskan bahwa jika dugaan adanya tarif tertentu untuk pengurusan izin tinggal sebagaimana diungkap KPK terbukti benar, maka kerusakan yang terjadi tidak hanya menyangkut integritas aparatur negara.

“Yang rusak bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan keluar-masuk dan keberadaan orang asing di Indonesia,” ujarnya, Jumat (5/6/2026)

Menurut Badiul, kasus ini harus dipandang sebagai persoalan tata kelola keimigrasian yang menyentuh aspek fundamental negara. Sebab, ketika akses terhadap izin tinggal dapat diperoleh melalui praktik suap atau pemerasan, maka fungsi negara dalam mengendalikan lalu lintas orang asing menjadi rentan disalahgunakan.

Karena itu, ia meminta proses hukum tidak berhenti pada aparatur negara yang diduga menerima suap atau melakukan pungutan liar. Penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang memberikan uang untuk memperoleh fasilitas atau kemudahan secara ilegal.

“Korupsi selalu melibatkan dua sisi, yakni penerima dan pemberi manfaat. Jika ada WNA, sponsor, agen, atau perantara yang secara sadar menyuap demi mendapatkan keuntungan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Badiul menilai efek jera tidak boleh hanya dirasakan oleh oknum birokrat. Pihak-pihak yang berupaya membeli akses terhadap layanan publik strategis Indonesia juga harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal.

Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim tidak bisa dipandang sebagai kasus korupsi biasa.

Meski tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan bahwa sektor keimigrasian merupakan instrumen strategis negara.

“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi adalah instrumen negara untuk mengendalikan siapa yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” kata Rieke.

Ia menegaskan bahwa ketika layanan keimigrasian diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan semata kerugian keuangan negara, melainkan integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri.

Lebih jauh, Rieke menilai kasus ini menjadi alarm keras bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup jika tidak dibarengi reformasi tata kelola, pengawasan, dan integritas birokrasi.

Menurutnya, apabila praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam jangka panjang, maka persoalannya menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian internal, audit pelayanan, serta integrasi data antarinstansi.

“Kalau mafia perizinan berhasil menembus sistem keimigrasian, dampaknya bisa sangat luas. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang mengganggu kepentingan strategis nasional,” ujarnya.

Karena itu, baik Badiul maupun Rieke mendorong pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi total sistem keimigrasian nasional.

Langkah yang diusulkan antara lain audit menyeluruh terhadap izin tinggal yang diterbitkan melalui jalur bermasalah, integrasi data lintas lembaga, penguatan pengawasan berbasis teknologi, digitalisasi layanan untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pemohon, hingga pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi bagi WNA yang terbukti terlibat dalam praktik suap.

Selain itu, perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan aparatur yang membongkar praktik korupsi juga dinilai penting agar pemberantasan mafia perizinan tidak terhambat intimidasi.

Kasus yang kini ditangani KPK tersebut pada akhirnya tidak hanya menguji komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga menguji kemampuan negara menjaga gerbang kedaulatannya.

Sebab, ketika izin tinggal dapat dibeli, yang bocor bukan hanya uang negara, melainkan juga kontrol negara atas siapa yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Izin Tinggal WNA, Pengamat: Penerima dan Pemberi Suap | Monitor Indonesia