Jakarta, MI – Sidang kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap pola penyerahan uang yang dilakukan secara diam-diam melalui orang kepercayaan pejabat Bea Cukai.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Antonius Sidauruk yang mengaku dua kali diminta mengantarkan "shopping bag" berisi titipan dari pihak Blueray Cargo kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6/2026), Antonius yang merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Orlando mengungkapkan dirinya beberapa kali menjadi perantara pengambilan tas belanja yang disebut berisi uang.
Peristiwa pertama terjadi di Spectra Karaoke yang berada di basement Hotel Mercure Kemayoran. Antonius mengaku saat itu diminta Orlando menemui pihak Blueray Cargo dan mengambil sebuah shopping bag untuk kemudian dibawa ke mobil dinas Orlando.
"Pak Orlando meminta saya mengambil titipan uang dan membawanya ke mobil, lalu menyuruh sopir pulang," ujar Antonius saat menjawab pertanyaan jaksa.
Meski disebut sebagai titipan uang, Antonius mengaku tidak pernah membuka maupun memeriksa isi tas tersebut.
"Saya tidak pernah periksa. Isinya juga tidak saya lihat," katanya.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap ketika jaksa mendalami apakah penyerahan shopping bag itu hanya terjadi sekali. Antonius menjawab tidak.
Ia mengaku kembali diminta Orlando bertemu dengan Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, Deddy kembali menyerahkan sebuah shopping bag yang kemudian dititipkan kepada Antonius untuk disampaikan kepada Orlando.
"Shopping bag juga, Pak," kata Antonius saat ditanya jaksa mengenai bentuk titipan kedua tersebut.
Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya jalur khusus penyerahan uang kepada pejabat Bea Cukai melalui pihak yang dipercaya, alih-alih dilakukan secara langsung oleh pemberi dan penerima.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memuluskan pengurusan impor barang. Jaksa KPK menyebut total uang yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Tak hanya uang, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Kesaksian mengenai dua kali pengiriman shopping bag itu menjadi salah satu potongan penting yang membuka dugaan bagaimana aliran uang suap bergerak dari perusahaan jasa kepabeanan menuju pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan impor.

