Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut KPK dinilai membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar praktik suap di lingkungan birokrasi. Kasus ini disebut menyentuh jantung sistem keamanan nasional karena berkaitan langsung dengan kontrol negara terhadap orang asing yang masuk dan menetap di Indonesia.
Sejumlah pengamat hingga legislator menilai, jika dugaan adanya tarif tertentu dalam pengurusan izin tinggal benar terjadi, maka yang bocor bukan hanya keuangan negara, melainkan juga fungsi negara dalam menjaga gerbang kedaulatannya.
Manajer Riset dan Data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, menegaskan praktik jual-beli izin tinggal berpotensi merusak kredibilitas sistem pengawasan keimigrasian secara menyeluruh.
“Yang rusak bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan keluar-masuk dan keberadaan orang asing di Indonesia,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut Badiul, persoalan ini harus dilihat sebagai ancaman terhadap tata kelola keimigrasian nasional. Ketika akses izin tinggal dapat diperoleh melalui suap atau pungutan ilegal, maka mekanisme negara dalam mengawasi lalu lintas orang asing menjadi rentan dimanipulasi.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aparatur yang diduga menerima suap. Pihak-pihak yang memberikan uang demi memperoleh kemudahan atau fasilitas secara ilegal juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Korupsi selalu melibatkan dua sisi, yakni penerima dan pemberi manfaat. Jika ada WNA, sponsor, agen, atau perantara yang secara sadar menyuap demi mendapatkan keuntungan, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai dugaan korupsi yang menyeret nama Silmy Karim tidak dapat diposisikan sebagai perkara korupsi biasa, meski proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Menurut Rieke, sektor imigrasi merupakan instrumen strategis negara yang menentukan siapa yang dapat masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi adalah instrumen negara untuk mengendalikan siapa yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa ketika layanan keimigrasian diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian finansial negara, tetapi juga integritas sistem pengawasan orang asing.
Lebih jauh, Rieke menilai kasus ini menjadi alarm keras bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup jika tidak diiringi pembenahan tata kelola, pengawasan, dan integritas birokrasi.
Menurutnya, apabila praktik semacam itu berlangsung secara sistematis dalam waktu lama, maka terdapat indikasi lemahnya sistem pengendalian internal, audit pelayanan, hingga integrasi data antarinstansi.
“Kalau mafia perizinan berhasil menembus sistem keimigrasian, dampaknya bisa sangat luas. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang mengganggu kepentingan strategis nasional,” ujarnya.
Karena itu, sejumlah pihak mendorong pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi total sistem keimigrasian.
Langkah yang dinilai mendesak antara lain audit menyeluruh terhadap izin tinggal yang diterbitkan melalui jalur bermasalah, integrasi data lintas lembaga, penguatan pengawasan berbasis teknologi, serta digitalisasi layanan untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon.
Selain penindakan pidana, usulan lain yang mengemuka adalah pencabutan izin tinggal hingga deportasi bagi WNA yang terbukti terlibat dalam praktik suap, serta penguatan perlindungan terhadap pelapor dan saksi yang membongkar jaringan mafia perizinan.
Kasus yang kini ditangani KPK pada akhirnya dipandang bukan hanya sebagai ujian bagi agenda pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian bagi kemampuan negara menjaga kontrol atas wilayahnya sendiri.
Sebab, ketika izin tinggal dapat diperoleh dengan uang, yang sesungguhnya sedang diperdagangkan bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan akses terhadap kedaulatan negara.

