Jakarta, MI— Komisi Yudisial (KY) mengungkap masih tingginya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dengan 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Anggota KY, Abhan Misbah, mengatakan puluhan laporan tersebut telah melalui proses verifikasi formil dan materiil sebelum masuk ke tahap penanganan lebih lanjut.
"Dari 592 laporan yang masuk, sebanyak 80 laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," ujar Abhan.
Dari ratusan laporan yang diterima, tujuh perkara berlanjut hingga sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
Langkah tegas itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap hakim.
"Kalau masih ada transaksi atau pelanggaran integritas, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," tegas Abhan.
Gaji Naik 280 Persen, Integritas Hakim Jadi Taruhan
Abhan menegaskan tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan pelanggaran etik maupun penyimpangan perilaku. Sebab, pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparat peradilan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan peningkatan integritas, kualitas putusan, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.
"Kebutuhan hakim sudah dipenuhi negara. Karena itu, profesionalisme dan integritas harus menjadi harga mati," katanya.
Selain persoalan etik, KY juga menyoroti meningkatnya permohonan eksaminasi atau pengkajian terhadap putusan hakim. Menurut Abhan, tren tersebut merupakan perkembangan positif karena menjadi instrumen pengawasan terhadap kualitas produk peradilan.
Ke depan, kualitas putusan dan hasil eksaminasi akan menjadi salah satu indikator penting dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim.
KY berharap pengawasan yang semakin ketat, ditambah peningkatan kesejahteraan hakim, mampu menekan pelanggaran etik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.**

