BREAKINGNEWS

Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
Gedung Kejaksaan Agung RI

Jakarta, MI— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan 21.801 unit motor listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil program MBG. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Disorot

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mengarahkan proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) melalui intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, proses pengadaan diduga menyimpang dari kebutuhan yang sebenarnya dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," ujar Jeffry.

Penyidik menemukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai proyek mencapai Rp1.035.515.297.908 atau lebih dari Rp1 triliun. Nilai fantastis tersebut diduga mengandung unsur markup yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya menyoroti nilai pengadaan, Kejagung juga mengungkap kejanggalan pada perusahaan pemenang tender, yakni PT YAT.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai. Meski demikian, perusahaan itu tetap memenangkan proyek dan menerima pembayaran dari negara.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. **

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun | Monitor Indonesia