Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) memasuki fase krusial. Setelah menetapkan 11 tersangka, Kejaksaan Agung kini mulai memburu hasil kejahatan yang diduga dinikmati para pelaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai senilai Rp40 miliar yang diduga terkait dengan praktik korupsi ekspor CPO tersebut. Uang itu disita dari dua tersangka kalangan swasta, yakni Randy Tjahyadi selaku Direktur PT Trans Artha Jasa dan Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
Namun, temuan penyidik tidak berhenti pada uang tunai. Kejaksaan juga menyita berbagai aset bernilai fantastis berupa tanah, bangunan, kebun sawit, hingga kendaraan dengan total nilai mencapai sekitar Rp696,4 miliar.
Nilai aset yang disita jauh melampaui uang tunai yang ditemukan, mengindikasikan dugaan keuntungan besar yang mengalir dari praktik manipulasi ekspor tersebut.
Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah itu sekaligus memperlihatkan besarnya skala dugaan korupsi yang terjadi. Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci aset-aset tersebut berasal dari tersangka yang mana.
Kasus ini menyeret total 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Selain Randy Tjahyadi dan Van Ricardo, sejumlah petinggi perusahaan sawit dan perdagangan komoditas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari unsur penyelenggara negara, penyidik menjerat mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fadjar Donny Thahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Muhammad Zulfikar.
Kejaksaan menduga para tersangka menjalankan skema manipulasi dokumen ekspor dengan mengubah status CPO menjadi POME. Modus tersebut digunakan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang saat itu diterapkan pemerintah guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Dengan mengemas CPO sebagai limbah industri sawit, para pelaku diduga dapat mengekspor komoditas bernilai tinggi tanpa terikat aturan ketat yang berlaku terhadap ekspor CPO.
Praktik itu diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kebijakan strategis pemerintah dalam mengendalikan pasokan minyak sawit nasional.
Perkembangan terbaru, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Juni 2026. Pelimpahan tersebut menandai bahwa perkara segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah regulasi ekspor komoditas strategis dapat berubah menjadi ladang korupsi bernilai ratusan miliar rupiah ketika pengawasan negara dan integritas aparat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

