BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Periksa Eks Kapolda Kalbar Irjen Pipit

Kejagung Didesak Periksa Eks Kapolda Kalbar Irjen Pipit
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat kini tidak lagi sekadar menyorot pengusaha tambang. Penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung mulai memunculkan tuntutan agar dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di balik bisnis tambang ilegal turut dibongkar tanpa pandang bulu.

Nama Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menjadi sorotan setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat tersebut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dugaan itu berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS yang telah menjerat bos perusahaan tersebut, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.

Munculnya nama perwira tinggi Polri dalam perkara tambang bauksit itu memicu desakan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pelaku utama di sektor bisnis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota Polri.

Karena itu, menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa Irjen Pipit apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam perkara yang sedang diusut.

"Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri justru berpotensi dipersepsikan sebagai upaya melindungi anggota yang diduga terkait tindak pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung," kata Bambang, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai pemeriksaan internal seharusnya dilakukan setelah proses hukum oleh penyidik Kejaksaan berjalan, bukan mendahuluinya. Menurutnya, langkah Polri yang kooperatif menyerahkan anggotanya untuk diperiksa justru akan memperkuat citra transparansi dan komitmen institusi terhadap pemberantasan korupsi.

"Polri sudah saatnya mampu membedakan persoalan individu personel dengan kepentingan institusi," ujarnya.

Desakan serupa datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad. Ia menegaskan bahwa dugaan adanya pihak yang menjadi beking dalam praktik penyalahgunaan izin tambang harus diusut hingga tuntas.

Menurut Suparji, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, pihak yang membantu, maupun aktor intelektual di balik kejahatan tersebut, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa diskriminasi.

"Tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan dan memenuhi unsur tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru diduga terlibat atau membantu terjadinya tindak pidana.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai Kejaksaan Agung perlu berkoordinasi dengan seluruh institusi yang anak buahnya diduga terkait dalam perkara tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap jaringan penyimpangan IUP yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah besar.

"Sudah saatnya bersih-bersih dilakukan secara tegas, tanpa tebang pilih dan tanpa ewuh-pakewuh. Negara dan rakyat sangat dirugikan oleh kejahatan penyimpangan IUP ini," kata Poengky.

Menurut dia, pengawas internal Polri juga perlu melakukan penyelidikan secara proaktif terhadap anggota yang diduga terlibat. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, institusi wajib memberikan klarifikasi. Namun apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatan anggota, maka proses pidana dan etik harus dijalankan secara bersamaan.

Pandangan senada disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka. Ia menilai penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

"Tidak mungkin dia bekerja sendiri. Siapa saja yang selama ini ikut menikmati perlu diminta keterangannya oleh penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut kemudian memperoleh IUP operasi produksi dan RKAB untuk wilayah seluas 4.084 hektare di Kalimantan Barat.

Namun, proses perolehan izin tersebut diduga tidak melalui due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Setelah mengantongi izin, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesinya, tetapi justru menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Praktik itu diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024 melalui persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dengan melibatkan kerja sama pihak penyelenggara negara.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum. Publik menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada pengusaha tambang atau berani menembus lingkaran kekuasaan yang selama ini diduga menjadi tameng bagi praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru