Jakarta, MI— Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat sembarangan menangkap atau menahan hakim yang terjerat kasus hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Edward saat mewakili pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 dan 69/PUU-XXIV/2026 di Jakarta.
"Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," ujar Edward.
Edward menegaskan mekanisme izin dari Ketua MA bukanlah bentuk kekebalan hukum atau impunitas bagi hakim yang diduga melakukan tindak pidana. Aturan tersebut justru dirancang sebagai perlindungan prosedural agar hakim tetap dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Menurutnya, mekanisme itu menjadi instrumen kelembagaan untuk mencegah kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi terhadap hakim yang sedang menangani perkara tertentu.
"Perlindungan prosedural terhadap hakim merupakan bentuk diferensiasi yang objektif, rasional, dan profesional, bukan diskriminasi yang dilarang oleh konstitusi," tegasnya.
Edward juga mengingatkan bahwa penghapusan kewajiban izin Ketua MA berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Ia menilai tanpa mekanisme tersebut, hakim dapat lebih rentan menghadapi tekanan, intimidasi, hingga upaya kriminalisasi melalui instrumen hukum yang digunakan oleh pihak-pihak berkepentingan.
"Hal itu berpotensi menimbulkan efek terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen dan objektif," ujarnya.
Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan mekanisme izin Ketua MA merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan independensi lembaga peradilan, sekaligus memastikan hakim dapat menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi eksternal.**

