BREAKINGNEWS

Pakar Hukum: Likuidasi Sepihak BOTX oleh Indodax Berbau Kejahatan Kerah Putih

Pakar Hukum: Likuidasi Sepihak BOTX oleh Indodax Berbau Kejahatan Kerah Putih
Ilustrasi Indodax (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Sengketa antara para pemegang token Botxcoin dan platform perdagangan aset kripto Indodax kian memanas.

Setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia tidak membuahkan hasil, para korban kini bersiap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai tindakan likuidasi dan pemutusan hak kepemilikan aset nasabah secara sepihak oleh sebuah crypto exchange tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori kejahatan kerah putih yang merugikan masyarakat luas.

“Menurut saya, melakukan pemutusan sepihak terhadap hak-hak nasabah merupakan bentuk kejahatan kerah putih. Apalagi jika dilakukan tanpa kesepakatan dan tanpa proses yang transparan,” tegas Hudi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Hudi menegaskan bahwa setiap sengketa antara platform perdagangan aset kripto dan nasabah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk regulator.

Namun apabila upaya tersebut menemui jalan buntu, maka langkah hukum merupakan hak yang sah bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Semestinya persoalan ini dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan para pihak, termasuk regulator. Namun jika tidak ada titik temu, tentu dapat diteruskan ke meja hijau untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hudi, kasus ini menjadi alarm serius bagi industri aset kripto nasional. Ia menilai perlindungan terhadap investor masih menyisakan banyak celah sehingga berpotensi membuka ruang terjadinya tindakan yang merugikan nasabah.

“Perlu ada aturan yang lebih komprehensif dan tegas agar tidak ada pihak yang merasa bisa bertindak sepihak terhadap aset milik nasabah. Perlindungan investor harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Hudi juga menyoroti peran Bursa Kripto Indonesia (CFX) yang dinilai perlu menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan dan perlindungan investor dijalankan dalam kasus yang telah berlangsung berbulan-bulan tersebut.

“Publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas fungsi CFX sebagai pusat perdagangan dan pengawasan aset kripto. Jika sengketa sebesar ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka wajar muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan terhadap investor benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Senada dengan itu, pengamat kripto Christopher Tahir meminta seluruh pemangku kepentingan industri aset digital tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang terjadi. Menurutnya, hak-hak nasabah harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Semua stakeholder wajib melindungi nasabah. Jangan sampai investor menjadi pihak yang selalu menanggung kerugian. Mediasi harus segera dilakukan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Christopher.

Di tengah memanasnya sengketa tersebut, beredar informasi bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait kasus ini.

Bahkan disebut-sebut terdapat rencana pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Indodax terkait informasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah memfasilitasi proses mediasi pada Desember 2025 dan melakukan investigasi atas sengketa yang terjadi.

Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi yang menjelaskan perkembangan maupun hasil dari proses tersebut.

Sengketa ini bermula dari insiden peretasan sistem Indodax pada September 2024 yang mengakibatkan hilangnya sejumlah aset kripto dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Meski saat itu Indodax menyatakan kondisi berhasil dikendalikan dan perdagangan kembali dibuka, persoalan baru muncul ketika token BOTX milik nasabah dan pengembang proyek disuspensi pada Mei 2025 dengan alasan pemeliharaan sistem.

Tak lama kemudian, pada Oktober 2025, token BOTX resmi dihapus dari daftar perdagangan (delisting).

Puncak kontroversi terjadi pada November 2025 ketika dilakukan likuidasi sepihak terhadap kepemilikan token BOTX milik nasabah.

Konversi aset ke rupiah dilakukan menggunakan harga yang ditentukan secara internal tanpa adanya kesepakatan maupun komunikasi terlebih dahulu dengan para pemilik aset.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes dari para nasabah yang merasa hak kepemilikannya telah diabaikan.

Mereka mempertanyakan dasar penetapan harga, mekanisme likuidasi, serta transparansi proses yang berujung pada hilangnya aset digital yang sebelumnya masih tercatat dalam akun masing-masing.

Kini publik menanti langkah tegas regulator dan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apakah tindakan tersebut semata-mata merupakan kebijakan bisnis, atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum yang merugikan ribuan investor.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pakar Hukum: Likuidasi Sepihak BOTX oleh Indodax.... | Monitor Indonesia