BREAKINGNEWS

Sidang Suap Impor Blueray, Ada Aliran Dana Rp 30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai

Sidang Suap Impor Blueray, Ada Aliran Dana Rp 30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai
John Field tersangka PT Blueray Cargo

Jakarta, MI– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, John mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada seorang pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena sempat berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, terungkap bahwa dana Rp 30 miliar itu diberikan secara bertahap selama enam bulan. John mengaku menyerahkan Rp 5 miliar setiap bulan kepada Ahmad Dedi melalui seorang staf bernama Alex.

"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp 5 miliar. Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi," ujar John di hadapan majelis hakim.

Saat dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya mengenai identitas penerima uang tersebut, John memastikan sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.

"Iya, Ahmad Dedi," jawabnya.

Menariknya, John mengaku tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia mengaku mengenal Dedi sebagai sosok yang disebut-sebut bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai. Saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," ungkap John.

Uang tersebut, lanjut John, tidak diberikan secara langsung kepada Ahmad Dedi, melainkan melalui seorang staf bernama Alex yang menjadi perantara dalam penyerahan dana.

Pengakuan John semakin memperjelas dugaan praktik suap yang tengah diusut aparat penegak hukum dalam perkara impor yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, diduga memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan suap sistematis dalam pengurusan impor barang. Keterangan John di persidangan diperkirakan akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat terkait.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sidang Suap Impor Blueray, Ada Aliran Dana Rp 30 Miliar ke P | Monitor Indonesia