Jakarta, MI _ Persidangan terhadap dua aktivis muda, Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Keduanya kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan mengganggu fungsi jalan setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa yang menuntut penegakan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Labuhanbatu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mendakwa Rimba dan Robinson turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Namun, tim penasihat hukum menilai dakwaan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Dalam sidang perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (11/6/2026), penasihat hukum terdakwa, Hutur Irvan Pandiangan didampingi Rindam Samuel Sipayung, meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya dari seluruh dakwaan.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU," ujar Hutur dalam persidangan dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut tim pembela, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Saat itu, Rimba dan Robinson mengikuti aksi yang digelar Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ), serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan Kabupaten. Massa menilai maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas telah merusak jalan dan mengganggu keselamatan masyarakat.
Penasihat hukum menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tak hanya itu, aksi tersebut juga disebut telah memenuhi prosedur hukum karena pemberitahuannya telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025. Fakta tersebut diperkuat oleh kesaksian anggota Intelkam Polres Labuhanbatu yang dihadirkan dalam persidangan pada 10 Juni 2026.
Saksi menerangkan bahwa kepolisian menerima surat pemberitahuan pelaksanaan aksi untuk tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025 serta melakukan pengawalan selama kegiatan berlangsung.
Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah status Jalan Simpang HSJ yang merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution.
Menurut saksi, jalan tersebut memang memiliki pembatasan bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Di sisi lain, tim pembela juga mengutip keterangan ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi jalan pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan hambatan pandang, menurunkan tingkat keselamatan lalu lintas, memicu kecelakaan, atau merusak prasarana jalan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Mereka berpendapat bahwa aksi yang dilakukan terdakwa justru bertujuan mendorong pemerintah menegakkan aturan demi menjaga fungsi jalan, bukan merusaknya.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni apakah aksi protes yang dilakukan warga untuk menuntut penegakan regulasi dapat dipidanakan ketika berlangsung di ruang publik.
Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Putusan tersebut dipandang tidak hanya menentukan nasib dua terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan aspirasi di Indonesia.

