BREAKINGNEWS

Mahasiswa Tantang Polisi Tunjukkan Dasar Hukum Larangan Demo di Bundaran HI

Mahasiswa Tantang Polisi Tunjukkan Dasar Hukum Larangan Demo di Bundaran HI
Mahasiswa Tantang Polisi Tunjukkan Dasar Hukum Larangan Demo di Bundaran HI

Jakarta, MI– Ketegangan mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), saat aparat kepolisian menghadang massa Universitas Indonesia (UI) yang hendak menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mahasiswa mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut, sementara polisi bersikukuh menggunakan alasan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Perdebatan terbuka antara mahasiswa dan aparat pecah setelah sejumlah bus pengangkut massa dicegat dan dialihkan sebelum mencapai Bundaran HI. Mahasiswa menilai tindakan itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Apa dasarnya menahan kami? Apa dasarnya?" teriak sejumlah mahasiswa saat berhadapan dengan aparat kepolisian.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Adri Desas Furyanto menyatakan polisi memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga aksi tidak diperbolehkan berlangsung di Bundaran HI.

"Bundaran HI itu pusat aktivitas masyarakat dan perekonomian. Kami punya kewenangan harkamtibmas," ujar Adri.

Namun argumentasi itu justru memicu perdebatan lebih lanjut. Mahasiswa menilai aparat tidak mampu menunjukkan dasar hukum spesifik yang melarang demonstrasi di Bundaran HI, padahal aksi tersebut telah diberitahukan kepada kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Massa menegaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk melakukan aksi damai. Mereka mempertanyakan penggunaan alasan kewenangan keamanan sebagai dasar pembatasan ruang demonstrasi tanpa adanya aturan yang secara eksplisit melarang aksi di kawasan Bundaran HI.

Meski dicegat, mahasiswa tetap berupaya melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju Bundaran HI. Langkah itu dilakukan setelah bus-bus yang mereka tumpangi dihentikan aparat di sejumlah titik menuju lokasi aksi.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengatur ruang demonstrasi di ruang publik. Di satu sisi, polisi beralasan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian. Di sisi lain, mahasiswa menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

Hingga Jumat sore, mahasiswa tetap bertahan menuntut hak mereka untuk menyampaikan aspirasi di Bundaran HI, sementara aparat terus memperketat penjagaan di kawasan yang dianggap sebagai salah satu titik strategis ibu kota tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mahasiswa Tantang Polisi Tunjukkan Dasar Hukum Larangan Demo | Monitor Indonesia