BREAKINGNEWS

Skandal Imigrasi Makin Liar, KPK Usut Dugaan Penguasaan Pasar Biro Jasa

Skandal Imigrasi Makin Liar, KPK Usut Dugaan Penguasaan Pasar Biro Jasa
KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melebar. Setelah mengungkap dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri indikasi penguasaan pasar pengurusan izin tinggal oleh sejumlah biro jasa tertentu yang diduga mendapat perlakuan istimewa.

Temuan tersebut muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi layanan izin tinggal WNA periode 2022-2026 yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok dalam distribusi pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa perusahaan biro jasa disebut menguasai volume pengurusan izin tinggal dalam jumlah sangat besar, sementara perusahaan lain hanya kebagian porsi yang sangat kecil.

“Informasi itu masih kami dalami. Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit,” kata Taufik, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyidik tengah menelusuri apakah kondisi tersebut terjadi secara alamiah karena faktor bisnis atau justru merupakan hasil pengaturan yang mengarah pada praktik monopoli dan permainan jaringan di balik layanan keimigrasian.

KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran persaingan usaha. Namun, fakta adanya dominasi sejumlah biro jasa dalam pengurusan izin tinggal WNA dinilai menjadi petunjuk penting yang sedang diuji melalui pengumpulan alat bukti.

“Apakah itu mengarah pada praktik monopoli atau tidak, kami belum sampai pada kesimpulan tersebut,” tegasnya.

Aliran Dana Fantastis Rp366,7 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka antara lain mantan Dirjen Imigrasi yang juga Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf pada Direktorat Izin Tinggal.

Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening milik atau terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.

Yang mengejutkan, dari total dana tersebut hanya sekitar Rp9,7 miliar yang dapat dijelaskan berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya diduga kuat bersumber dari praktik pungutan liar terhadap pemohon layanan keimigrasian.

WNA Diduga Sengaja Dipersulit

KPK menduga para pemohon izin tinggal WNA sengaja dipersulit agar bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Berkas permohonan disebut kerap diperlambat, ditolak, atau dipersulit hingga pemohon menyerahkan uang kepada oknum tertentu.

Skema tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.

Dana yang terkumpul kemudian diduga disalurkan melalui rekening penampung maupun rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.

Jejak Uang Mengalir ke Emas, Kripto hingga Properti

Penyidik juga menemukan indikasi pencucian uang dari hasil dugaan korupsi tersebut. Uang haram diduga dialihkan ke berbagai instrumen aset, mulai dari emas, kendaraan mewah, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga bisnis towing.

Bahkan, KPK menemukan dugaan transaksi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas, sebuah modus yang dinilai tidak lazim dan kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Temuan itu membuka peluang pengembangan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat memperluas jerat hukum terhadap para tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Imigrasi Makin Liar, KPK Usut Penguasaan Pasar... | Monitor Indonesia