BREAKINGNEWS

Kejati Sumut Banding 4 Terdakwa Vonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi HGU PTPN II

Kejati Sumut Banding 4 Terdakwa Vonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi HGU PTPN II
Kejati Sumut (Foto: Istimewa)

Medan, MI - Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang berubah menjadi kawasan perumahan elit Citraland belum menjadi akhir dari polemik panjang yang menyelimuti proyek properti tersebut.

Di tengah langkah banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), muncul temuan baru dari DPRD Deli Serdang yang mengungkap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga hampir Rp100 miliar dari sejumlah kawasan perumahan Citraland.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar: apakah persoalan yang mengiringi proyek properti raksasa tersebut hanya berhenti pada perkara pelepasan lahan HGU. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

“JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor pada tanggal 8 Juni 2026,” ujar Rizaldi, Kamis (11/6/2026).

Langkah banding tersebut diambil karena jaksa memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan majelis hakim yang sebelumnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, PT Nusa Dua Propertindo juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah melalui Kejati Sumut.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim pada 3 Juni 2026 memutuskan seluruh unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, dipulihkan hak dan martabatnya, serta dibebaskan dari tahanan.

Dari Dugaan Korupsi ke Dugaan Kebocoran PAD

Saat proses hukum kasus pelepasan HGU masih bergulir, DPRD Deli Serdang justru menemukan persoalan lain yang tak kalah serius.

Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang dalam laporan akhir yang dipaparkan pada rapat paripurna April 2026 mengungkap adanya dugaan kebocoran PAD hampir Rp100 miliar yang berkaitan dengan empat kawasan perumahan Citraland di wilayah tersebut.

Ketua Pansus Peningkatan PAD II, Misnan Al Jawi, menyebut banyak bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara sebagian luas bangunan yang telah berdiri juga belum seluruhnya masuk dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Misalkan luasnya 10 ribu meter persegi, yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu meter persegi. Ini tidak benar dan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD,” ungkap Misnan.

Pansus juga menemukan dugaan ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pemanfaatan air bawah tanah yang disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Menurut Misnan, temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, sejumlah data administrasi disebut tidak sejalan dengan kondisi riil.

Bahkan, Pansus menduga adanya keterlibatan oknum yang menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak masuk secara optimal ke kas pemerintah daerah.

Desakan Usut Semua Pihak

Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya fokus mengawal proses banding, tetapi juga memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek Citraland.

Menurutnya, jika dugaan kerugian negara dalam perkara pelepasan HGU mencapai Rp263 miliar dan kini muncul dugaan kebocoran PAD hingga hampir Rp100 miliar, maka aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh.

“Kasus ini jangan berhenti pada empat terdakwa yang divonis bebas. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan kawasan tersebut harus diperiksa untuk memastikan tidak ada kerugian negara maupun daerah yang luput dari penegakan hukum,” tegas Irwansyah.

Ia juga mendorong Kejati Sumut segera menindaklanjuti temuan DPRD Deli Serdang terkait dugaan kebocoran PAD yang disebut melibatkan empat kawasan perumahan Citraland.

Citraland Membantah

Di sisi lain, pihak Citraland membantah seluruh tudingan terkait dugaan kebocoran PAD.

Humas Citraland, Rendy, menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan seluruh dokumen pendukung telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami memastikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran PBB dan kewajiban lainnya, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Meski demikian, temuan DPRD dan langkah banding Kejati Sumut membuat polemik Citraland kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, pengadilan telah membebaskan para terdakwa korupsi. Namun di sisi lain, muncul dugaan kebocoran PAD bernilai fantastis yang kini menunggu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.o

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejati Sumut Banding 4 Terdakwa Vonis Bebas Kasus Dugaan Kor | Monitor Indonesia