BREAKINGNEWS

Saat KPK Memanggil, Legislator Gerindra dan Sembilan Saksi Justru Menghilang

Saat KPK Memanggil, Legislator Gerindra dan Sembilan Saksi Justru Menghilang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghadapi hambatan.

Di tengah penelusuran aliran dana miliaran rupiah yang diduga diselewengkan, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), bersama sembilan saksi lainnya justru memilih absen dari panggilan penyidik.

Ketidakhadiran para saksi itu terjadi dalam rangkaian pemeriksaan yang dijadwalkan KPK sejak 9 hingga 11 Juni 2026. Ironisnya, sebagian besar pihak yang dipanggil tidak memberikan alasan apa pun kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dari sejumlah saksi dan pihak terkait yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terdapat 10 orang yang mangkir.

"Saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Nama Heri Gunawan menjadi sorotan karena statusnya sebagai anggota Komisi XI DPR RI sekaligus tersangka dalam perkara tersebut. Menurut KPK, politisi Partai Gerindra itu tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya.

"HG selaku anggota DPR Komisi XI, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik," ujar Budi.

Tak hanya Hergun, istrinya, Kartini Buchari, yang juga dipanggil sebagai saksi, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, KPK telah melayangkan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

"Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," tegas Budi.

Selain pasangan tersebut, delapan nama lain yang juga tidak hadir tanpa penjelasan adalah Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki yang diketahui merupakan staf ahli Hergun.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mangkir. Kehadiran mereka dinilai penting untuk mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini sendiri menyeret Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, keduanya diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial diduga justru dialihkan untuk berbagai kepentingan pribadi. Hergun disebut menerima total Rp15,86 miliar yang bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), program OJK, serta mitra kerja lainnya.

Sebagian dana itu diduga mengalir ke rekening pribadi melalui berbagai skema transaksi, lalu digunakan untuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan memanfaatkannya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta berbagai aset lainnya.

Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan guna menyamarkan penempatan dan pencairan dana deposito agar sulit ditelusuri penyidik.

Di tengah dugaan penyalahgunaan dana sosial yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, sikap mangkir para saksi justru memunculkan pertanyaan baru mengenai komitmen para pihak dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Saat KPK Memanggil, Legislator Gerindra dan Sembilan Saksi J | Monitor Indonesia