Jakarta, MI – Vonis terhadap sembilan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) ternyata belum menjadi akhir dari pengungkapan kasus yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini membuka babak baru penyidikan dengan memburu pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi.
Langkah tersebut ditempuh setelah sebagian besar kerugian negara dalam perkara itu belum berhasil dipulihkan. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, baru Rp58 miliar yang dibebankan kepada para terdakwa melalui putusan pengadilan.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa orientasi utama penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan mengembalikan sebanyak mungkin uang negara yang hilang akibat praktik korupsi.
“Orientasi penegakan hukum pada tindak pidana korupsi adalah bagaimana sebesar-besarnya memulihkan aset dan keuangan negara dari para pelaku,” ujar Sugeng saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra dikutip Jumat (12/6/2026).
Dari nilai Rp58 miliar yang telah diputuskan pengadilan sebagai denda dan uang pengganti, Kejati Sultra baru berhasil mengamankan Rp9,7 miliar dalam bentuk uang tunai yang akan disetorkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Sementara sisanya masih berupa aset yang saat ini dalam proses penilaian dan penyelesaian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditimbulkan. Artinya, masih terdapat sekitar Rp175 miliar yang belum diketahui secara pasti keberadaannya dan menjadi target penelusuran aparat penegak hukum.
“Artinya masih ada sekitar Rp170-an miliar yang harus kami kejar. Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” tegas Sugeng.
Atas dasar itu, Kejati Sultra resmi melanjutkan penyidikan kasus PT AMIN ke Jilid III. Penyidik kini fokus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima manfaat atau menikmati aliran dana dari praktik korupsi tata kelola pertambangan tersebut.
Sugeng mengaku telah memberikan persetujuan kepada tim penyidik untuk memperluas penyidikan dan menjerat aktor lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Meski belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dibidik, Kejati Sultra memastikan sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami belum bisa mengumumkan karena masih berproses. Namun targetnya sudah ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggunaan dokumen terbang PT AMIN diduga tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang saat ini telah divonis dan menjalani hukuman.
Sejumlah korporasi lain disebut-sebut turut menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN untuk aktivitas pertambangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, penyidikan Jilid III berpotensi membuka keterlibatan aktor baru, termasuk korporasi yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Dengan kerugian negara yang masih menyisakan sekitar Rp175 miliar untuk dipulihkan, kasus PT AMIN diperkirakan masih jauh dari kata selesai

