Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum pejabat Kemnaker yang diduga menjadikan sertifikasi K3 sebagai ladang pungutan ilegal.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Kenanga Kharisma Adimulia, Yovan Oktavianus Taruna, di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/6/2026).
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami informasi terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemnaker dalam proses penerbitan sertifikat K3.
" Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penerbitan sertifikat K3," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Langkah KPK ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga berupaya mengungkap siapa saja pihak yang menikmati aliran dana dari praktik yang diduga telah berlangsung dalam proses pelayanan publik tersebut.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK sebenarnya juga memanggil Diana Rahmawati, seorang karyawan swasta. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangannya.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Kemnaker. KPK bahkan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Mereka adalah Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
Menurut KPK, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk bukti adanya aliran dana hasil dugaan pemerasan yang mengalir kepada para tersangka.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, saudara CFH, HR, dan SMS," ujar Budi saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena sertifikat K3 sejatinya merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan pekerja.
Namun dalam dugaan praktik korupsi yang tengah dibongkar KPK, layanan yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan tenaga kerja justru diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan oleh oknum pejabat.
Dengan terus ditelusurinya jejak aliran dana dari pihak swasta, KPK kini berupaya mengungkap sejauh mana praktik tersebut berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai dugaan pemerasan di balik penerbitan sertifikat K3.

