Jakarta, MI – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk menjadi justice collaborator (JC) kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap memeriksa langsung tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menguji sejauh mana informasi yang dimilikinya mampu membongkar pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik tidak akan begitu saja menerima permohonan JC yang diajukan Sony.
Kejagung terlebih dahulu akan mengonfirmasi keterangan, bukti, dan informasi yang dijanjikan tersangka untuk membantu mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami mempelajari permohonan JC tersebut. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan yang disampaikan kepada kami," kata Syarief di Kejagung, Jumat (12/6) malam.
Langkah ini menjadi penentu apakah Sony benar-benar memiliki informasi strategis atau hanya sekadar manuver hukum untuk meringankan posisinya sebagai tersangka.
Sebab, menurut Syarief, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih dominan.
"JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.
Sony diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN, Lodewyk Pusung. Penetapan itu dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di tubuh BGN.
Lima hari setelah menyandang status tersangka, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jampidsus. Surat tersebut diterima Kejagung pada Senin (8/6/2026).
Penyidik kini mendalami substansi pengajuan tersebut, termasuk mencocokkan informasi yang akan disampaikan Sony dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dari proses itu akan ditentukan apakah keterangannya benar-benar membuka pintu bagi pengungkapan aktor lain atau tidak.
Syarief menegaskan bahwa penyidik membutuhkan lebih dari sekadar penyebutan nama. Informasi yang diberikan harus menjelaskan peran, kewenangan, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga berada di balik skandal tersebut.
"Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya. Itu yang akan kami dalami," katanya.
Di sisi lain, kubu Sony mengklaim kliennya siap bekerja sama penuh dengan penyidik. Bahkan, Krisna Murti menyebut terdapat sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
Menurutnya, daftar itu belum mencerminkan keseluruhan pihak yang diduga terlibat. Melalui mekanisme justice collaborator, Sony disebut akan membuka lebih banyak informasi terkait pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dan peran lebih besar dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program.
"Kami bukan menghindari persoalan hukum. Kami ingin mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," ujar Krisna.
Pernyataan itu kini menjadi tantangan tersendiri bagi Sony Sonjaya. Jika informasi yang dijanjikan terbukti kuat dan relevan, bukan tidak mungkin penyidikan kasus MBG akan bergerak ke lingkaran yang lebih luas. Namun bila hanya sebatas klaim tanpa dukungan bukti, peluang memperoleh status justice collaborator bisa kandas di tengah jalan.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Selain Sony, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang merupakan vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.
Kasus ini pun berpotensi memasuki fase baru. Bola kini berada di tangan Sony Sonjaya: apakah 26 nama yang disebut-sebut itu akan membuka tabir baru korupsi MBG, atau hanya menjadi daftar panjang yang tak pernah terbuktikan.

