Jakarta, MI – Polemik dugaan penyelundupan mineral langka (rare earth) yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kian memanas.
Tidak tinggal diam setelah dituding mengekspor barang tambang ilegal, kubu PT PMM justru melancarkan serangan balik dengan mempertanyakan legalitas hasil uji laboratorium yang dijadikan dasar tuduhan.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, secara tegas menyebut dokumen hasil uji laboratorium yang diterbitkan PT Timah sebagai produk yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Menurutnya, PT Timah bukan lembaga laboratorium independen yang ditunjuk negara untuk melakukan pengujian resmi terhadap komoditas ekspor.
"Itu saya anggap ilegal. Dokumen tersebut tidak memiliki legitimasi sebagai dasar untuk menuduh pihak lain melakukan pelanggaran hukum," tegas Poltak di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Poltak bahkan memastikan kliennya tidak pernah melakukan penyelundupan logam tanah jarang sebagaimana yang dituduhkan oleh aparat TNI Angkatan Laut.
"Seribu persen saya sampaikan PT PMM tidak pernah melakukan penyelundupan barang tambang ilegal rare earth seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Menurut dia, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang telah melalui serangkaian pengujian resmi oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai sebelum memperoleh persetujuan ekspor dari pemerintah.
Lebih jauh, Poltak mengungkap adanya informasi mengenai dugaan jaringan lain yang disebut-sebut justru bermain dalam praktik penyelundupan mineral. Ia menilai fokus penindakan terhadap PT PMM berpotensi mengaburkan persoalan yang sebenarnya.
"Informasi yang kami dapat, dugaan penyelundupan justru dilakukan oleh jaringan tertentu yang diduga mendapat dukungan oknum aparat. Ini yang seharusnya diusut secara transparan," katanya.
Tak hanya membantah tuduhan penyelundupan, PT PMM juga menepis tudingan tidak kooperatif saat proses pemeriksaan kontainer di Batam. Menurut Poltak, penolakan pembukaan segel bukan bentuk penghalangan penyidikan, melainkan upaya menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Ia mempertanyakan tindakan pembukaan segel 15 kontainer yang dilakukan pada dini hari. Menurutnya, tindakan tersebut terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip-prinsip due process of law.
"Jangan karena ada kecurigaan lalu segel dibuka seenaknya pada pukul dua pagi ketika pemilik barang tidak mendapatkan kepastian prosedural yang jelas," ujarnya.
Poltak menilai pembukaan segel tanpa surat perintah penyidikan, tanpa penetapan pengadilan, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik barang merupakan tindakan yang berpotensi melanggar prosedur hukum.
"Segel itu adalah simbol legalitas bahwa barang sudah diverifikasi oleh otoritas yang berwenang. Kalau kemudian dibuka begitu saja dan diuji oleh pihak yang kewenangannya dipertanyakan, tentu publik berhak bertanya: dasar hukumnya apa?" katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan laboratorium PT Timah dalam pengujian sampel. Menurutnya, jika PT Timah sendiri menggunakan jasa laboratorium independen seperti Sucofindo dalam aktivitas ekspornya, maka menjadi janggal ketika hasil laboratorium internal perusahaan tersebut dijadikan dasar untuk menilai pihak lain.
"Kalau PT Timah saja mengandalkan lembaga independen untuk kepentingannya sendiri, mengapa hasil laboratorium mereka dipakai untuk menghakimi pihak lain?" ujarnya.
Poltak menegaskan PT PMM tidak pernah berniat melawan aparat penegak hukum. Namun ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan asumsi, tekanan, atau tindakan sepihak yang mengabaikan prosedur.
"Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi panggung kesewenang-wenangan. Semua harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyebut PT PMM sempat menolak proses pengujian material dalam kontainer yang diperiksa di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Menurut Barita, sikap tersebut menjadi salah satu alasan penyidik memperdalam dugaan adanya pelanggaran ekspor mineral. Hasil uji laboratorium yang dilakukan kemudian disebut menemukan indikasi unsur tertentu yang dilarang untuk diperdagangkan maupun diekspor.
Temuan itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana, baik terkait tata niaga ekspor, pertambangan mineral dan batubara, maupun dugaan tindak pidana lainnya.

