Jakarta, MI – Peran PT Timah (Persero) Tbk dalam polemik dugaan ekspor ilegal mineral yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perusahaan pelat merah tersebut disebut bukan lembaga resmi pengujian yang ditunjuk pemerintah, namun hasil laboratoriumnya justru dijadikan dasar untuk menilai isi 15 kontainer milik PT PMM.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mempertanyakan kewenangan PT Timah dalam menerbitkan hasil uji laboratorium terhadap material yang berasal dari perusahaan lain.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan karena PT Timah bukan lembaga sertifikasi maupun laboratorium independen yang memiliki otoritas untuk menentukan status suatu komoditas ekspor.
"Itu saya anggap ilegal. PT Timah bukan lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk melakukan pengujian dan menerbitkan hasil yang kemudian dijadikan dasar tuduhan terhadap pihak lain," kata Poltak dikutip Minggu (14/6/2026).
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan serius mengenai dasar hukum penggunaan hasil laboratorium PT Timah dalam perkara yang kini tengah didalami aparat penegak hukum. Terlebih, selama ini pengujian komoditas ekspor lazim dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki sertifikasi dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Poltak menegaskan bahwa komoditas ilmenit milik PT PMM telah lebih dahulu menjalani pengujian melalui PT Sucofindo dan verifikasi Bea Cukai sebelum memperoleh izin ekspor. Karena itu, pihaknya menilai munculnya hasil uji dari PT Timah yang berbeda justru menimbulkan tanda tanya besar.
"Kalau PT Timah sendiri dalam aktivitas ekspornya menggunakan lembaga pengujian independen, mengapa ketika menyangkut pihak lain justru hasil laboratorium internal mereka yang dijadikan rujukan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada proses pembukaan segel 15 kontainer yang dilakukan sebelum pengujian. PT PMM menilai tindakan tersebut dilakukan secara kontroversial karena disebut berlangsung pada dini hari dan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Menurut Poltak, segel pada kontainer merupakan bukti bahwa muatan telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Karena itu, pembukaan segel dan pengambilan sampel tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Jangan sampai hasil yang dipersoalkan berasal dari proses yang sejak awal sudah menimbulkan polemik hukum. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan asumsi dan kewenangan yang dipaksakan," tegasnya.
Di tengah menguatnya polemik tersebut, publik kini menunggu penjelasan mengenai dasar kewenangan PT Timah dalam menerbitkan hasil laboratorium yang kemudian digunakan sebagai salah satu pijakan untuk menduga adanya pelanggaran ekspor mineral. Jika memang bukan lembaga yang berwenang, maka validitas hasil pengujian tersebut berpotensi menjadi perdebatan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan.

