Jakarta, MI – Skandal dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim kini menyeret nama Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Meski belum berstatus saksi ataupun tersangka, kemunculan nama Bobby dalam konstruksi perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lebih tinggi di lingkungan lembaga auditor negara tersebut.
Kasus ini tak lagi dipandang sebagai sekadar praktik suap antara pejabat daerah dan auditor lapangan. Sejumlah fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengondisian hasil audit demi menyelamatkan temuan-temuan bermasalah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Nama Bobby mencuat setelah KPK menetapkan Augus Dwi Anggara alias Angga sebagai tersangka. Angga diketahui merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Bobby dan pernah tercatat sebagai staf ahli ketika Bobby masih bertugas di DPR RI.
Kedekatan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein secara terbuka mengakui bahwa penyidik sedang menelusuri hubungan Angga dengan pejabat di BPK.
"AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK. Apakah setelah yang bersangkutan menjadi pejabat di BPK tetap dipakai, itu menjadi fokus penyidikan berikutnya," ujar Taufik dikutip Minggu (14/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang lebih tinggi dalam rantai kekuasaan BPK yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Sorotan terhadap Bobby semakin menguat setelah tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, melontarkan pernyataan yang mengindikasikan dirinya bukan pengambil keputusan utama. "Saya enggak terima uang. Saya cuma pelaksana," kata Titin saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Tak berhenti di situ, Titin juga menegaskan bahwa dirinya bekerja dalam sistem yang berjenjang. "Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang," ujarnya.
Ucapan itu langsung memantik spekulasi publik mengenai siapa sosok yang dimaksud sebagai atasan atau pihak yang berada di atas tim pemeriksa. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa praktik pengondisian audit tidak mungkin berjalan tanpa adanya restu atau setidaknya pengetahuan dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Kasus Muara Enim sendiri berawal dari temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang mencatat adanya nilai pengadaan barang dan jasa yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.
Alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, hasil penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan upaya "mengamankan" hasil audit melalui jalur suap.
Bupati Muara Enim nonaktif Edison diduga memerintahkan jajarannya mencari jalan untuk mengubah hasil audit. Jalur tersebut kemudian mengarah kepada Augus Dwi Anggara yang diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan.
KPK menduga uang suap berasal dari para kontraktor yang mendapatkan proyek pemerintah daerah. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan penggunaan uang rakyat.
Fakta bahwa seorang perantara yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi BPK diduga memainkan peran sentral dalam transaksi tersebut membuat kasus ini semakin serius. Publik kini menunggu keberanian KPK untuk menelusuri apakah aliran uang dan pengaruh berhenti pada level pemeriksa lapangan atau justru menjangkau lingkaran yang lebih tinggi di tubuh BPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah mengingatkan bahwa praktik jual beli opini audit menunjukkan adanya persoalan sistemik di tubuh BPK.
Menurut ICW, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah berubah dari instrumen akuntabilitas menjadi komoditas politik yang diperebutkan kepala daerah demi pencitraan dan insentif fiskal.
Kasus Muara Enim kini menjadi ujian besar bagi KPK. Publik menanti apakah penyidikan akan berhenti pada pelaksana lapangan dan perantara, atau berani menyentuh pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar kekuasaan lembaga pemeriksa keuangan negara.
Sebab jika benar ada rantai komando yang lebih tinggi sebagaimana diisyaratkan Titin, maka skandal ini bukan sekadar perkara suap biasa, melainkan dugaan pembusukan dari dalam terhadap lembaga yang selama ini menjadi penjaga akuntabilitas keuangan negara.

